PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan melakukan razia penertiban parkir kendaraan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di beberapa lokasi Jalan pada Kamis sore (30/11/2023).
Tak hanya itu saja, Dishub juga melakukan teguran kepada juru parkir binaan Dishub yang sudah tidak aktif lagi memberikan atau menyetorkan retribusi parkir.
“Ada dua hal yang dilakukan hari ini adalah, menegur kepada pemilik kendaraan yang parkir di KTL, kemudian ada penempelan stiker juga kemudian pemberian teguran kepada juru parkir binaan,” kata Muchtar selaku Plt Ka Sub Bagian TU UPTD Pengelolaan Parkir.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini melibatkan 60 personel dari Dishub, Satpol PP serta TNI Polri. Adapun rute penertiban yaitu jalan depan Bandara, Syarifudin Yoes, Ruhui Rahayu dan arah sebaliknya hingga ke kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ace Hardware Balikpapan Permai.

“Di Ace hardware itu ada jukir binaan non aktif dari Dishub itu nanti yang akan kita berikan surat. Terakhir Balcony hingga Plaza,” jelas Muchtar.
Dirinya menegaskan, para jukir binaan yang sudah tidak aktif sebanyak 120 akan ditertibkan untuk bisa menyetorkan retribusi parkir yang selama ini tidak disetorkan.
“Mereka mempunyai kewajiban mengembalikan retribusi yang kami berikan itu berupa karcis berupa setoran,” imbuhnya.
Muchtar menjelaskan, pihaknya dalam penertiban kali ini hanya sebatas memberikan peringatan saja dengan menempel tulisan larangan parkir di KTL dan belum melakukan sanksi bagi yang melanggar.
“Untuk hari ini kita hanya menghimbau dan memberikan stiker di kendaraan mereka. Sanksi belum, ini masih sosialisasi,” jelas Muchtar.
Dirinya menambahkan, untuk saat ini yang sudah ada baru Perda yang mengatur tentang parkir, namun untuk Perwali belum ada. Dan berharap pada tahun 2024 sudah ada Perwali yang mengatur tentang parkir di KTL.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat terutama bagi pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas, sopan dalam berlalu lintas dan juga bisa memberikan kontribusi untuk kota Balikpapan.

Muchtar menambahkan adapun hasil dari kegiatan ini diantaranya terdapat 2 kendaraan R4 dilakukan penempelan stiker larangan parkir di KTL Ruhui Rahayu.
1 kendaraan R4 online diberi surat pemanggilan tidak memiliki KTP Balikpapan oleh SatPol-PP, 100 kendaraan R2 dilakukan penempelan stiker larangan parkir di KTL Jenderal Sudirman atau Plaza Balikpapan.
Kemudian 1 orang Jukir liar diberikan surat pernyataan tidak bertugas layaknya juru parkir di KTL Ruhui Rahayu. 2 orang Jukir liar di KTL Jenderal Sudirman atau Plaza Balikpapan.
Selanjutnya juga ditemukan 4 orang Jukir binaan diberikan surat peringatan kurang setor karcis retribusi parkir tepi jalan umum di Kawasan Ace Hardware. (Mhd)