PORTALBALIKPAPAN.com – Warga yang tinggal di rumah dinas Pelindo RT 9, Kelurahan Prapatan Balikpapan Kota, dikagetkan dengan keadaan pintu rumah dan kamarnya sudah dalam keadaan tercongkel dan terbuka.
Korban yang baru saja pulang dari kerja itu selanjutnya melakukan pengecekan, ternyata beberapa barang berharga yang ada didalam kamarnya dan kamar anaknya hilang.
Korban pun mengalami kerugian hingga 60 juta rupiah akibat kejadian tersebut. Selanjutnya, oleh korban, kejadian ini dilaporkan ke Polisi Sektor Semayang.
Untuk kronologis kejadian, pada hari Jumat (24/3/2013) sekitar pukul 16.00 Wita pada saat pulang kerja, korban melihat pintu rumah terbuka bekas dicongkel paksa oleh seseorang.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan barang berupa jam tangan 7 unit merk Bonia dan Alexander Cristi,” kata Kapolsek Semayang Kompol Adi Andhika, Kamis (4/5/2023).
Tidak hanya itu saja, korban juga kehilangan handphone, kalung emas, cincin emas, gelang emas dan helm.
Polsek Semayang kemudian melakukan pemeriksaan di TKP yang kemudian mendapatkan petunjuk dari CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Jatanras Polres, selanjutnya sesuai ciri-ciri yang didapat pada Kamis 5 April tersangka berhasil diamankan,” jelas Andhika.
Selanjutnya pelaku inisial AR (37) tersebut diperiksa dan mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah dinas Pelindo tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri tersangka yang disimpan di rumah kontrakannya di Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Tersangka pun dikenakan pasal 363 ayat 5e jo pasal 362 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya. (Mhd)