PORTALBALIKPAPAN.COM – Penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait pelaksanaan pidana kerja sosial mendapat dukungan dari DPRD Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai langkah ini sebagai bagian terobosan hukum yang perlu dijalankan secara serius menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Januari 2026.
Menurut Darlis, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar mekanisme baru ini dapat diterapkan secara optimal.
Ia menilai kerja sama tersebut menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk menyongsong perubahan sistem hukum yang lebih modern dan humanis.
“Kerja sama ini menjadi jembatan penting agar amanah KUHAP baru dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya di Samarinda, Rabu (10/12/2025).
Darlis lantas mengingatkan Pemerintah Provinsi, kabupaten maupun kota, bersama kejaksaan harus bergerak seirama untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan.
Ia juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang telah menjadi masalah bertahun-tahun.
Dengan adanya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman untuk jenis perkara tertentu, ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi tekanan terhadap lapas.
Ia menyebut langkah ini bukan hanya soal inovasi penegakan hukum, tetapi juga upaya menghadirkan keadilan restoratif yang lebih berpihak pada pembinaan.
“Pola ini memberi ruang penyelesaian yang lebih manusiawi, sekaligus meringankan beban lapas yang selama ini sudah melebihi kapasitas,” tambahnya.
Terkait cakupan penerapan, Darlis menegaskan bahwa pidana kerja sosial hanya berlaku bagi perkara yang memang diputuskan hakim untuk menjalani sanksi tersebut.
Mekanisme pelaksanaannya akan diatur bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah guna memastikan penugasan berjalan sesuai ketentuan.
“Saya berharap kerja sama ini menjadi langkah awal harmonisasi kebijakan hukum di Kaltim,” harapnya. Hal ini semata agar perubahan regulasi nasional dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV/ Hpn)


















