PORTALBALIKPAPAN.COM – Perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim) menjadi PT MMP Kaltim Perseroda dinilai sebagai langkah strategis memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD), dalam menopang kemandirian fiskal Kalimantan Timur.
Kebijakan ini dipandang tidak sekadar bersifat administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat posisi daerah dalam mengelola potensi sumber daya alamnya secara lebih optimal.
Langkah perubahan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari konteks besar pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam kerangka ini, daerah didorong untuk tidak hanya bergantung pada transfer pusat, tetapi mampu membangun fondasi keuangan sendiri melalui pengelolaan aset dan potensi ekonomi yang dimiliki, termasuk sektor minyak dan gas bumi.
“Perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur menjadi PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur Perseroda merupakan langkah strategis dalam rangka penguatan badan usaha milik daerah,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, dalam Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (15/12/2025).
Menurut Sabaruddin, perubahan regulasi tersebut berlandaskan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks Kaltim, penguatan BUMD migas dinilai sangat relevan.
Ia menyampaikan Provinsi Kaltim dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi yang besar, namun selama ini kontribusinya terhadap pendapatan daerah dinilai belum sepenuhnya optimal.
Sabaruddin menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum tersebut diharapkan mampu membuka ruang pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Dengan status Perseroda, BUMD migas diharapkan lebih fleksibel dalam bermitra, meningkatkan kinerja usaha, sekaligus menjaga kepentingan daerah.
Karena itu, ia mengingatkan, “Perubahan regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya terkait agar memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.”
Komisi II DPRD Kaltim menilai, jika dikelola secara hati-hati dan profesional, BUMD migas Perseroda dapat menjadi salah satu instrumen penting memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus mengurangi ketergantungan fiskal Kalimantan Timur terhadap pemerintah pusat di masa mendatang. (ADV/ Lrs)


















