PORTALBALIKPAPAN.COM – Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeukusdes) sebesar Rp250 juta yang dialokasikan untuk setiap rukun tetangga di wilayah Kutai Timur diharapkan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya.
Yakni untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Aras mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, menjaga amanah dan tidak melakukan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Imbauannya jelas agar dana tersebut tidak disalahgunakan karena itu merupakan keharusan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), kepada masyarakat desa melalui alokasi anggaran yang telah dirancang untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kesejahteraan warga.
“Jangan sampai terjadi penyimpangan karena dana tersebut adalah bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui alokasi bantuan keuangan,” katanya.
Menurut Agus Aras, kepercayaan pemerintah kepada masyarakat harus dijaga dengan pengelolaan dana yang transparan dan bertanggung jawab.
Tujuannya, kata Agus Aras, agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh warga di lingkungan rukun tetangga.
“Ini sangat penting untuk meningkatan pemberdayaan masyarakat di tingkat pedesaan,” sebutnya.
Agus Aras berharap penggunaan dana bantuan tersebut benar-benar disesuaikan dengan peruntukannya. Sehingga program-program yang dijalankan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendorong partisipasi warga dalam pembangunan di daerahnya.
“Harapannya tentu agar penggunaannya sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya.
Melalui pengelolaan yang tepat dan akuntabel, Agus Aras menilai dana bantuan ini dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kemandirian masyarakat.
Sekaligus mempererat kepercayaan publik terhadap kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. (ADV/ Lrs)


















