PORTALBALIKPAPAN.COM – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Februari 2025.
Penyesuaian harga ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum.
Dalam pengumuman resminya, Pertamina menjelaskan bahwa kenaikan harga ini mengikuti perkembangan harga minyak dunia serta kebijakan penyesuaian harga BBM secara berkala.
Berdasarkan informasi dari laman mypertamina.id, berikut harga BBM terbaru di Kalimantan Timur:
- Pertamax: Rp 13.200/liter (sebelumnya Rp 12.800/liter)
- Pertamax Turbo: Rp 14.350/liter (sebelumnya Rp 14.000/liter)
- Dexlite: Rp 14.950/liter (sebelumnya Rp 13.900/liter)
- Pertamina Dex: Rp 15.150/liter (sebelumnya Rp 14.200/liter)
Sementara itu, harga Pertalite (BBM subsidi) tidak mengalami kenaikan dan tetap dijual dengan harga yang sama. (ih)