PORTALBALIKPAPAN.com – Dua orang pencuri di sebuah toko kelontong di jalan Prapatan RT 14 Kelurahan Telagasari berhasil diamankan Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta menjelaskan Kedua tersangka inisial SH (45) dan MI (22) merupakan ibu dan anak kandung, warga RT 11 Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
“Kronologis kejadiannya pada saat pemilik toko mengisikan bensin. Jadi kedua pelaku ini pura-pura beli bensin,” kata Wempy jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut wempy menyampaikan, setelah pemilik toko mengisikan bensin bersama MI, pelaku SH masuk ke dalam toko kemudian mengambil uang Rp 5 juta yang disimpan dalam laci dan 3 bungkus rokok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mhd)