PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, mengimbau netralitas aparatur sipil negara dalam proses pemilihan umum 2024.
Jahidin menekankan pentingnya menjaga netralitas. Ia mengecam adanya pelibatan aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye pemilu.
Jahidin menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bertugas menjaga kelancaran dan keadilan pemilu.
“Bawaslu memiliki struktur yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum dalam pemilu,” terangnya, Senin (6/11/2023).
Namun, Jahidin juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus tetap netral dalam proses pemilihan, termasuk pemilihan anggota DPRD dan pemilihan lainnya.
Dalam pandangan Jahidin, aparatur sipil negara tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye, dan ada larangan yang mengatur hal ini.
“Sebetulnya itu tidak boleh. Aparatur Sipil Negara itu tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye, itu ada larangan yang mempertegas,” tegas Jahidin.
Ia menjelaskan bahwa apabila aparatur sipil negara terlibat dalam kampanye pemilu, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran undang-undang. Netralitas aparatur sipil negara adalah prinsip yang mendasari demokrasi yang kuat dan adil.
Politisi PKB ini pun berkomitmen untuk menyuarakan pentingnya etika dan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu. Ia mendorong agar larangan ini dipatuhi oleh semua pihak terkait untuk memastikan pemilu yang bersih dan jujur.
“Bagi semua pihak, termasuk wartawan, harus melaporkan apabila ada aparatur sipil negara yang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu,” ujarnya. (Adv/yst)