PORTALBALIKPAPAN.COM – Kabar gembira datang untuk para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang sedang menantikan proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dipastikan tetap bekerja dan menerima gaji hingga proses pengangkatan selesai.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), Sri Wahyuni, saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forsesdasi 2024 di Balikpapan, Kamis (12/12/2024).
Sri Wahyuni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim), menegaskan bahwa tenaga non-ASN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK, dengan penataan yang ditargetkan selesai tahun ini.
“Kemendagri telah mengarahkan agar belanja alokasi gaji untuk tenaga tidak tetap daerah (T3D) dilakukan melalui belanja jasa pihak ketiga. Jadi selama proses pengangkatan, mereka tetap bekerja dan dialokasikan gajinya,” ungkap Sri Wahyuni.
Ia berharap keputusan ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN di seluruh daerah. “Ini kabar yang menggembirakan. Semoga menjadi motivasi dan semangat baru bagi para tenaga non-ASN,” tambahnya.
Enam Poin Hasil Rakernas Forsesdasi 2024
Keputusan ini merupakan salah satu poin utama dari hasil Rakernas Forsesdasi 2024 yang berlangsung pada 11-12 Desember 2024. Berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Forsesdasi Nomor 018/DPP-FORSESDASI/2024, berikut enam poin penting yang dirumuskan:
- Penguatan RPP Manajemen ASN
Forsesdasi akan memberikan masukan kepada Kementerian PAN-RB terkait rancangan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN untuk menjamin penerapan sistem merit di daerah, termasuk legalitas PPPK mengikuti seleksi CPNS. - Manajemen Talenta
Pemerintah Daerah diminta membangun dan memperkuat manajemen talenta berbasis sistem merit melalui kerja sama dengan Puspenkom BKN. - Penataan Non-ASN
Pemerintah Daerah diminta memastikan semua tenaga non-ASN yang memenuhi syarat mendaftar seleksi PPPK periode kedua, yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. - Surat Edaran Gaji Non-ASN
Menpan-RB diharapkan mengeluarkan surat edaran agar Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan gaji bagi non-ASN hingga mereka diangkat sebagai PPPK penuh atau paruh waktu. - Sumber Pendanaan Gaji PPPK
Forsesdasi akan menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait sumber pendanaan gaji PPPK dari APBN. - Penempatan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
Forsesdasi meminta agar penempatan tenaga PPPK guru dan kesehatan dilakukan sesuai kebutuhan daerah dengan koordinasi bersama pemerintah daerah.
Rumusan ini ditandatangani oleh Sri Wahyuni sebagai Ketua Umum Forsesdasi pada 12 Desember 2024. Rakernas ini menjadi tonggak penting dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. (*/KRV/pt)