PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan dukungannya terhadap keputusan Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang menolak penghapusan tenaga honorer.
Jahidin menyatakan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya, termasuk membayar gaji tenaga honorer melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Apa lagi anggaran APBD Kaltim cukup meningkat, jadi tentu kita mendukung karena yang kita berhentikan itu adalah keluarga kita sendiri, dimana mereka mau mencari pekerjaan kalo sampai diberhentikan,” terangnya.
Jahidin berkomitmen untuk menjaga kebijakan pemberdayaan tenaga honorer yang telah diterapkan oleh Gubernur Kaltim sebelumnya.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut dianggap sebagai suatu kebijaksanaan yang perlu dipertahankan oleh pemerintahan berikutnya.
Dengan demikian, ia menyarankan agar para pemimpin masa depan, termasuk Penjabat (Pj) gubernur saat ini, dapat mengikuti arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Isran Noor.
Jahidin menuturkan bahwa Gubernur Noor secara terang-terangan menyatakan bahwa tidak ada tenaga honorer yang akan dihentikan.
“Daerah masih bisa selama membayarkan gajinya,” katanya. (Adv/yst)