Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Hukum & Kriminal

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

by Redaksi
December 25, 2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi. (Created using AI)

Ilustrasi. (Created using AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Kebiasaan melontarkan kata-kata kasar kepada orang lain, termasuk menyebut sesama dengan istilah binatang seperti “anjing”, tidak lagi dapat dianggap sebagai candaan ringan. Mulai awal 2026, perilaku tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ketentuan ini seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif mulai 2 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut, ucapan bernada penghinaan dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

Berita Pilihan

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

Maxim Gelar Rangkaian Kegiatan untuk Warga dan Pelajar Balikpapan

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

Sebelumnya, ketentuan mengenai penghinaan telah diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap penghinaan yang dilakukan secara sengaja, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum atau secara langsung kepada orang yang bersangkutan, dapat dikenai pidana penjara atau denda.

Dalam KUHP terbaru, ketentuan tersebut diperbarui melalui Pasal 436. Pasal ini mengatur bahwa perbuatan menghina yang tidak termasuk pencemaran nama baik, baik dilakukan secara langsung maupun di depan umum, dapat dipidana sebagai penghinaan ringan.

Sanksi yang diatur berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II, yakni sekitar Rp10 juta. Pasal 436 tersebut akan mulai berlaku bersamaan dengan penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa ujaran yang merendahkan martabat manusia tidak dapat dibenarkan, meskipun disampaikan dalam konteks bercanda atau emosi.

“Hidup ini ada etikanya. Tidak boleh berkata seenaknya, apalagi dalam kemarahan. Menyebut manusia dengan istilah binatang seperti ‘anjing’ itu jelas tidak pantas,” ujar Fickar, dikutip dari unggahan Instagram @creativox, Selasa (23/12/2025).

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, mengatakan bahwa dalam KUHP baru, pelaku penghinaan ringan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Namun, Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara tersebut tidak bisa diproses. Pengaduan pun harus disertai bukti, seperti rekaman, tangkapan layar, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Sementara itu, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025 terdapat 536 laporan kasus penghinaan. Sebagian besar laporan dipicu oleh kesalahpahaman, dengan persentase mencapai 23,88 persen.

Wilayah dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Sumatera Utara, yakni 142 kasus. Puncak penanganan perkara terjadi pada Maret 2025, dengan 94 kasus tercatat dalam satu bulan.

Pada pekan pertama Juli 2025 saja, kepolisian menerima 21 laporan kasus penghinaan, dengan rata-rata tiga laporan per hari. Dari jumlah tersebut, 36 orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, sementara 23 orang tercatat sebagai pelapor atau korban.

Penerapan KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, khususnya ketika ucapan berpotensi merendahkan martabat orang lain. (*/imam)

ShareTweet

BeritaTerkait

Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Aktivitas jual beli buah terlihat di Pasar Segar Sepaku setelah pasar modern tersebut dibuka untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

April 6, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Maxim hadirkan rangkaian kegiatan seru untuk warga dan pelajar Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Gelar Rangkaian Kegiatan untuk Warga dan Pelajar Balikpapan

April 2, 2026
Pertunjukan Reog Ponorogo di kawasan IKN. (Foto: Humas OIKN)

Reog Ponorogo Meriahkan Bendungan Sepaku Semoi, Warga Antusias Kunjungi Ruang Publik IKN

March 29, 2026
Next Post
Petugas gabungan mengikuti apel kesiapsiagaan pelayanan kunjungan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Siapkan Layanan Kunjungan Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Infografis UMP Kaltim 2026. (PB)

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp 3,76 Juta, UMK Berau Tertinggi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus pencabulan di lingkungan sekolah terungkap, polisi menetapkan Plt kepala sekolah BN sebagai tersangka dengan lima korban siswi. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pencabulan, Lima Siswi Jadi Korban

March 14, 2026
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah penumpang kapal rute Surabaya–Balikpapan yang ditemukan meninggal dunia di perairan Teluk Adang. (Dok. Muhanmad/PortalBalikpapan)

Penumpang Lompat dari Kapal Rute Surabaya–Balikpapan, Ditemukan Meninggal di Teluk Adang

March 18, 2026
Koordinasi tim SAR gabungan sebelum operasi pencarian korban di perairan Balikpapan. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemancing Terjatuh dari Kapal Usai Diterjang Badai di Perairan Balikpapan, Tim SAR Lakukan Pencarian

March 12, 2026
Petugas transportasi memberikan sambutan kepada pengunjung di depan bus listrik yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Buka Akses Kunjungan Publik Selama Libur Panjang

March 19, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Aktivitas jual beli buah terlihat di Pasar Segar Sepaku setelah pasar modern tersebut dibuka untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

April 6, 2026
Maxim hadirkan rangkaian kegiatan seru untuk warga dan pelajar Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Gelar Rangkaian Kegiatan untuk Warga dan Pelajar Balikpapan

April 2, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Pertunjukan Reog Ponorogo di kawasan IKN. (Foto: Humas OIKN)

Reog Ponorogo Meriahkan Bendungan Sepaku Semoi, Warga Antusias Kunjungi Ruang Publik IKN

March 29, 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Aktivitas jual beli buah terlihat di Pasar Segar Sepaku setelah pasar modern tersebut dibuka untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

April 6, 2026
Maxim hadirkan rangkaian kegiatan seru untuk warga dan pelajar Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Gelar Rangkaian Kegiatan untuk Warga dan Pelajar Balikpapan

April 2, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Pertunjukan Reog Ponorogo di kawasan IKN. (Foto: Humas OIKN)

Reog Ponorogo Meriahkan Bendungan Sepaku Semoi, Warga Antusias Kunjungi Ruang Publik IKN

March 29, 2026
Pengunjung memadati kawasan Masjid Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara saat periode libur panjang. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Imbau Pengunjung Gunakan Tas Pakai Ulang dan Jaga Ketertiban di Masjid Negara IKN

March 24, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.