PORTALBALIKPAPAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menghebohkan media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah outlet ayam goreng yang berlokasi di Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Kota. Pelaku diketahui merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol).
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JH (38), sebelumnya pernah mengantarkan makanan ke rumah korban pada Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, pelaku melihat kunci motor masih tergantung di kendaraan korban dan mengambilnya secara diam-diam.
Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, JH kembali ke rumah korban pada Mei 2025. Saat itu, motor korban masih terparkir di halaman. Sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk menjalankan aksinya.
“Saat pelaku mengambil motor, korban tidak menyadari. Pagi harinya, saat hendak membeli makan, korban baru tahu motornya sudah tidak ada di garasi. Setelah dicek lewat CCTV, terlihat pelaku yang mengambilnya,” terang Beny.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor berwarna merah, rekaman CCTV di lokasi kejadian, satu jaket hitam, sepasang sandal coklat, dan pelat nomor asli.
“Motor curian belum sempat dijual dan masih dalam penguasaan pelaku saat diamankan pihak kepolisian,” jelas Beny.
Polisi telah menetapkan JH sebagai tersangka. Ia merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan.
“Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mhd)