PORTALBALIKPAPAN.com – Upaya pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kaltim terus dilakukan Polda Kaltim.
Dari upaya yang dilakukan tersebut membuahkan hasil, salah satunya adalah pengungkapan kasus narkoba di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut ada hal yang mengejutkan, ternyata dibalik peredaran gelap narkoba di Gunung Bugis ada oknum polisi yang menyuplai.
Seperti yang baru saja diungkap Polda Kaltim pada 1 Maret 2023 yang lalu, pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka inisial AR (49) kemudian setelah itu petugas juga meringkus oknum Polisi inisial R (34).
“Kasus narkoba ini hasil penyidikan awal pada 1 Maret, ketika didalami pada 3 Maret tertangkap tersangka atas nama AR, digeledah sehingga terdapat barang bukti 1 paket plastik kecil dengan berat 0,47 gram, dikembangkan digeledah dikediamannya didapat 1 paket besar seberat 30,55 gram,” jelas Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi di Mapolda Kaltim (13/3/2023).
Musliadi menjelaskan dari hasil pendalaman kasus, AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang oknum polisi berinisial R (34) yang berdinas di Polresta Balikpapan.
Kemudian dari informasi tersebut, tidak menunggu waktu lama yang bersangkutan walaupun masih berstatus sebagai anggota polisi aktif juga diringkus oleh Polda Kaltim.
“Dikembangkan, tertuju ke inisial R, ini anggota Polri yang berdinas di Polres Balikpapan, hingga saat ini kita melakukan penyelidikan terkait barang tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Musliadi menegaskan bahwa dengan ditangkapnya tersangka R, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan bahwa dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya tidak pandang bulu.
“Kami Direktorat Narkoba berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim, tidak main-main, sampai anggota juga kita masukkan, anggota pangkat AKP juga anggota pangkat Brigpol juga, ini apa yang disampaikan pak Kapolda tidak main-main, khususnya di Gunung Bugis ini,” tegas Musliadi.
Dirinya juga menambahkan peran R yang merupakan jaringan Gunung Bugis tersebut, dari hasil penyelidikan bahwa dirinya pemilik barang tersebut, akan tetapi sampai saat ini Polda Kaltim masih belum mengetahui barang tersebut berasal
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(mhd)