PORTALBALIKPAPAN.COM – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,50 gram, dengan total keseluruhan 12,46 gram, kembali di musnahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib Rais, dengan cara dimasukan kedalam wadah berisi cairan deterjen.
Selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam saluran pembuangan kamar mandi, Rabu, (31/5/2023).
Sisa barang bukti yang dimusnahkan dari keseluruhan barang bukti, disisihkan seberat 1 gram untuk dilakukan tes laboratorium. Hasilnya terbukti mengandung zat methamphetamin.
Dijelaskan Rakib Rais, pelaku R berhasil diamankan beserta barang bukti yang terdiri dari sabh seberat 12.46 gram, timbangan kecil dan handphone di sebuah kamar kos. Pada pekan lalu sekitar pukul, 22.00 Wita di sekitaran daerah Samarinda Ilir, tepatnya Jln KH. Usman Ibrahim, Kota Samarinda.
“Pelaku mengaku, kalau barang itu didapat dari rekannya yang berinisial I,” sambungnya.
Alhasil atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Taufik Hidayat)