PORTALBALIKPAPAN.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30,55 gram di ruang rapat Ditresnarkoba Polda pada Kamis (16/3/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersebut merupakan milik tersangka AR (49) yang didapatkan dari R (34) yang merupakan oknum anggota polisi aktif yang berdinas di Polresta Balikpapan.
Pemusnahan sabu dengan cara dimasukkan kedalam air yang dicampur porstek dalam wadah kemudian diblender hingga benar benar tercampur.
Kemudian setelah dipastikan hancur, sabu tersebut dibuang ke toilet yang ada di samping ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai prosedur dan sesuai undang-undang.
“Barang bukti narkotika tersebut telah dimintakan status barang bukti kepada kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan dan telah terbit surat ketetapan status barang sitaan,” kata Musliadi saat pers rilis.
Dirinya menyampaikan, dari ketetapan tersebut 5 gram sabu digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya dimusnahkan.
“Satu paket sabu seberat 5 gram netto untuk pembuktian di persidangan sisanya dimusnahkan sesuai dengan surat perintah pemusnahan barang bukti,” jelas Musliadi. (mhd)


















