PORTALBALIKPAPAN.COM, Samarinda – Aksi penggerebekan dini hari yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka HE dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Informasi yang diterima polisi menyebutkan masih ada narkotika yang disimpan adik HE, hingga akhirnya tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan menangkap HZ.
Hasil penggeledahan menemukan sabu seberat 1.001,57 gram dalam berbagai plastik klip serta 2.560 butir pil ekstasi dengan beragam merek. Selain itu, diamankan pula tiga tas, satu unit telepon genggam, serta dua timbangan digital yang diduga dipakai untuk menunjang peredaran narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan HZ mengakui semua barang terlarang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Een.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” tegasnya.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (mhd)