PORTALBALIKPAPAN.com, Paser – Kepolisian Resort (Polres) Paser mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Tajer Mulya RT 007 Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Kamis (19/10/2023).
Dua pelaku masing-masing AT (39) dan AR (31) diamankan dengan barang bukti diantaranya 6 (enam) paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dan lain-lain.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut kawasan Desa Tajer sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Laporan itu diterima pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wita.
Dari laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba dan Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis kemudian melakukan penyelidikan di desa Tajer.
“Atas informasi tersebut kemudian anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis melakukan penyelidikan di Desa Tajer Mulya Rt.007 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim,” ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H.
Kemudian pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wita anggota Sat Resnarkoba dan anggota Polsek Long Ikis mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial AT (39) di pinggir jalan di Desa Tajer Mulya, Paser Kaltim.
Pada saat diamankan pelaku AT sempat membuang barang dari tangannya berupa 1 (satu) buah kotak lem warna kuning putih yang kemudian anggota Sat Ressnarkoba dan anggota Polsek Long Ikis melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan di saksikan oleh warga setempat bernama Uwito Bin Waras.
Kemudian polisi membuka 1 (satu) buah kotak lem warna kuning putih yang sempat dibuang di pinggir jalan oleh AT dan setelah dibuka kotak tersebut, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu.
Lalu anggota Sat Resnarkoba dan anggota Polsek Long Ikis melanjutkan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah di kantong celana dan setelah dibuka ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1820 warna merah.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan tepat disekitar rumah AT yang telah diamankan lebih dulu dan ditemukan sebuah dompet berisi narkoba.
AT mengaku barang-barang tersebut didapat dari seseorang berisial AR (31). Polisi pun menangkap AR di sebuah rumah di kawasan Desa Babulu Darat RT 031, Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selanjutnya petugas kepolisian membawa Sdr. AT dan Sdra. AR alias IJONG beserta barang – barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut. (*/imm/humas polda kaltim)