PORTALBALIKPAPAN.COM, Penajam – Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial IR (32), terduga pelaku penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap FR (35) di sebuah warung makan di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, pada Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden terjadi ketika IR mendatangi korban yang tengah makan, lalu langsung menyerang dengan parang tanpa alasan jelas.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di paha kanan dan kiri, punggung, serta dahi. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan pertama dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengatakan, “Motif utama pelaku diduga kuat karena masalah pribadi dengan korban.”
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta sebilah parang Malaysia sepanjang 69,5 sentimeter.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal yang dapat menjeratnya dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, serta mengimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan berjanji akan terus meningkatkan pengamanan demi menjaga situasi kondusif di wilayah Kabupaten PPU. (ih)