PORTALBALIKPAPAN.COM – Tim Patroli 110 Sat Samapta Polresta Balikpapan menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan PT HER pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, bersama Kanit Obvit Ipda Cucun Quintanto serta personel gabungan Regu Patmor dan URC.
Penggerebekan dilakukan setelah layanan Patroli 110 menerima laporan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam yang dinilai semakin meresahkan.
AKP M. Chusen menjelaskan bahwa tim segera menuju lokasi setelah mendapatkan informasi tersebut dan mendapati sejumlah warga sedang melakukan perjudian.
“Menerima laporan, kami segera menindaklanjuti dengan menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP M. Chusen.
Petugas kemudian mengamankan area dan menyisir lokasi untuk mencegah para pelaku kabur. Dalam operasi itu, polisi menangkap belasan pelaku dan menyita lima sepeda motor diantaranya Yamaha Mio Soul, Yamaha Mio Soul, Yamaha Vega, Honda Beat dan Honda Scoopy. Sebanyak 18 ayam jago yang digunakan dalam arena sabung ayam juga turut diamankan.
Menurut AKP M. Chusen, seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada piket Satreskrim Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Balikpapan.
“Kami tegaskan bahwa Polresta Balikpapan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian,” tegasnya.
Setelah penggerebekan, Tim Patroli 110 melanjutkan penyisiran ke sejumlah titik rawan guna memastikan situasi tetap kondusif. (mhd)


















