PORTALBALIKPAPAN.com – Polresta Balikpapan telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan beras di Jalan Padat Karya Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Kejadian terjadi pada tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.
Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah MSP (26), RH (33), dan MA (27). Mereka diduga melakukan penimbunan beras selama periode kelangkaan barang dan gejolak harga beberapa minggu terakhir.
Dalam penyelidikan, Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan menerima informasi dari masyarakat mengenai penampungan dan penjualan beras di wilayah tersebut dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Kalimantan yakni 11.500 rupiah.
Patroli yang dilakukan anggota polisi mengarah pada pemberhentian sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel yang dicurigai dan kini diamankan di Polresta Balikpapan.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, 28 karung beras berukuran 50 Kg sphp bulog, 50 karung beras berukuran 5 Kg sphp bulog, dan satu lembar kwitansi pembelian beras. Barang tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di kota lain.
“Para tersangka ini masing-masing memiliki peran masing-masing, ada yang mencari link di Balikpapan, mencari mitra mitra yang mau menjual beras bulog dalam jumlah banyak,” kata Kanit Tipidter Iptu Wirawan.
Selain itu ada yang berperan sebagai juru bayar dan satunya lagi berperan sebagai pemodal.
Wirawan menjelaskan setelah barang terkumpul, selanjutnya para pelaku membawanya ke Kalsel dijual dengan harga yang lebih tinggi yaitu 13 ribu hingga 14 ribu per kilogram.
“Yang kami amankan sekitar 1,65 ton. Keuntungan per kilogram kisaran 1500. Sudah ada sempat terjual perkiraan 28 ton,” jelasnya.
Adapun para pelaku menjalankan aksinya sudah berjalan selama 2 minggu, namun pada saat akan melakukan aksinya yang ketiga mereka berhasil diringkus.
Atas temuan ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 29 Ayat (1) junto Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 53 junto Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar rupiah,” tegasnya. (*mhd)
Simak dan ikuti berita kami di Google News