PORTALBALIKPAPAN.COM, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui kerja intensif Satuan Reserse Narkoba, Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 2,7 kilogram.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama, Lantai 2 Mapolresta Samarinda, Jumat (2/8/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., serta Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H. Sebanyak 24 jurnalis dari berbagai media cetak dan online turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Kapolresta menyebutkan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan sejumlah pihak, yang berujung pada penangkapan lima orang tersangka.
“Dari lima tersangka yang kami amankan, total sabu yang berhasil disita mencapai 2.724,74 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 5 poket sabu seberat 503,76 gram, 2 bungkus besar seberat 2.048 gram, dan 368 poket kecil seberat 172,98 gram,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 dan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lebih jauh, Kapolresta menjelaskan bahwa jaringan ini terindikasi memiliki hubungan dengan narapidana serta pelaku dari luar Kalimantan Timur. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Polresta Samarinda tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kegiatan konferensi pers berlangsung kondusif dan menjadi salah satu bentuk keterbukaan aparat penegak hukum dalam memerangi bahaya narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. (*/poldakaltim)