PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub menyebut, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah menanggung 100 persen biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di wilayahnya.
“Sudah menjadi keharusan bagi setiap Pemda untuk 100% mengcover iuran BPJS masyarakatnya,” tutur Rusman saat dihubungi melalui seluler, belum lama ini.
Tanggungan itu harusnya dijalankan tidak semata karena perintah Undang-undang. Namun merupakan bagian dari tanggung jawab kolaboratif antara pemerintah kabupaten atau kota bersama pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim telah mengklaim bahwa BPJS di Benua Etam sudah tercover sebesar 99,98 persen. Menurut Rusman, hal ini seharusnya sudah diwujudkan sejak lama.
Apalagi, selama ini masih ada beberapa warga yang gagal berobat karena terkendala masalah BPJS.
Namun ia pun menggarisbawahi, kata Rusman, sebenarnya yang lebih penting adalah meningkatkan pelayanan BPJS. Hal ini harus diseimbangkan dengan masyarakat yang selalu dituntut untuk taat membayar iuran.
“Jangan taunya menuntut masyarakat untuk taat bayar iuran tapi tidak seimbang dengan kecepatan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (adv/yst)