PORTALBALIKPAPAN.COM – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), dinilai sebagai landasan awal bagi perempuan untuk berkiprah lebih jauh dalam politik.
Penilaian itu diutarakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin. Ia menyebut bahwa Perda PUG menjadi upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia politik.
Termasuk, melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan menaikan isu-isu terkait. Sekaligus dapat membuka pintu bagi perempuan untuk memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih inklusif.
“Ini sebagai langkah pondasi awal kita untuk memungkinkan serta bukan hanya jenis kelamin bagian dari objek saja tetapi bagaimana kita fasilitasi bagaimana perempuan ikut bagian dalam proses,” papar Salehuddin, di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (8/11/2023).
“Bagaimana perempuan bisa masuk dalam politik dan memberikan warna kebijakan yang berpihak pada perempuan,” imbuhnya.
Selain itu, Salehuddin menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret dalam mendorong partisipasi perempuan berpolitik adalah dengan menetapkan target persentase perempuan dalam pencalonan calon legislatif sebesar 30 persen.
Dengan demikian, perempuan memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam politik dan berkontribusi dalam pembuatan kebijakan yang mendukung hak-hak perempuan.
Namun, meskipun langkah-langkah positif telah diambil, pemahaman masyarakat terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) masih minim.
Untuk mengatasi hal ini, Salehuddin meminta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) untuk memberikan pemahaman dan melibatkan perempuan dalam hal kebijakan pembangunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang ada.
“Tugas kita memberikan pemahaman lewat DKP3A. Misalnya komunitas atau kebijakan dari pembangunan, pelaksanaan, dan evaluasi selalu melibatkan entitas gender perempuan,” tutur Salehuddin. (Adv/Lrs)