PORTALBALIKPAPAN.COM – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, tak jadi dihukum mati. Hal ini setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023).
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Selasa.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Ia tetap divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia telah menjalani hukumannya. Adapun perkara terdakwa lain masih di tahap kasasi di MA.
Adapun hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.
Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengetahui adanya pengubahan hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung, sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Undang-undang Nomor. 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Namun keluarga Brigadir J, mempertanyakan pengurangan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi. MA dalam kasasinya mendiskon hukuman isteri Ferdy Sambo itu dari 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.
“Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati,” ujar Martin, Selasa.
Namun Martin mengatakan, putusan kasasi tentang pengurangan hukuman terhadap Putri Candrawathi mengundang pertanyaan. Karena, menurutnya, putusan peradilan tingkat pertama di PN Jaksel, dan kedua di PT DKI Jakarta disebutkan peran Putri Candrawathi adalah pemicu dari peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban (Brigadir J) merasa kecewa terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati. Kami anggap pengurangan hukuman terhadap Putri Candrawathi itu, tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” ujar Martin.
Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. (*)
Sumber: Cnn/Rep