PORTALBALIKPAPAN.com, Samboja – Seorang pria di Samboja Kutai Kartanegara emosi usai ditegur dilarang merokok di areal SPBU oleh operator SPBU pada Kamis (30/3/2023)
Pria bernisial HZ alias AC usia 31 tahun itu pun kemudian mendatangi dan memukul operator SPBU yang menegurnya.
Dilansir dari Instagram @team_predatorseksbj hari itu HZ sedang duduk di depan toko yang masih masuk areal SPBU. Tanpa berdosa, HZ pun menyalakan rokoknya yang kemudian diketahui salah satu operator SPBU.
Operator SPBU kemudian menegur dan melarang HZ merokok di tempat tersebut, karena kawasan tempat HZ merokok masih masuk areal SPBU.
Bukannya mematikan rokok, HZ yang saat itu dalam pengaruh minuman keras malah mendatangi korban dan memukul ke arah pelipis.
“Tidak terima ditegur dan dilarang merokok, HZ yang juga dalam pengaruh habis minum miras langsung mendatangi karyawan SPBU yang menegurnya dan langsung mengarahkan tinjuan ke pelipis korban,” terang Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf, dikutip dari polreskukar.org
Usai melakukan pemukulan, pelaku pulang dan korban menghubungi Polsek Samboja.
Tidak lama kemudian HZ als AC kembali ke SPBU tersebut untuk mendatangi korban namun pelaku bertemu dengan Pihak Kepolisian, dan saat diperiksa ternyata terjatuh di lantai sebilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang HZ als AC, dan pisau tersebut dilihat oleh Petugas.
Pelaku pun mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya tersebut HZ als AC dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 th 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (*)