Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nusantara

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

by Muhammad Taufik
May 14, 2026
in Nusantara
Reading Time: 2 mins read
Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Berita Pilihan

Water Bombing Percepat Penanganan Karhutla, Titik Panas di IKN Berkurang

Penanganan Karhutla Diperkuat, Water Bombing Sasar Lima Titik Prioritas di IKN

Otorita IKN: Satu Terduga Pelaku Karhutla Masuk Penyidikan

Otorita IKN Perkuat Pencegahan Karhutla, Latih Petani Olah Lahan Tanpa Bakar

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai dalil Pemohon terkait ketidaksinkronan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Pemohon, perbedaan norma tersebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berpotensi berdampak terhadap keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, mulai dari penerbitan keputusan negara hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Namun, MK berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dimaknai bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa pemindahan status ibu kota negara baru memiliki kekuatan berlaku dan mengikat setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga:  Otorita IKN Perkuat Pencegahan Karhutla, Latih Petani Olah Lahan Tanpa Bakar

Mahkamah juga mengaitkan pertimbangannya dengan Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan waktu pemindahan IKN bergantung pada terbitnya Keputusan Presiden tersebut.

Selain itu, ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menjadi dasar bahwa suatu aturan berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam regulasi terkait.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies.

Baca Juga:  Water Bombing Percepat Penanganan Karhutla, Titik Panas di IKN Berkurang

Sebelumnya, Pemohon bernama Zulkifli menilai sejumlah pasal dalam UU IKN menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif perpindahan status ibu kota negara. Sementara itu, setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta diundangkan, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, meski Keputusan Presiden pemindahan IKN belum diterbitkan.

Pemohon beranggapan kondisi tersebut memicu disharmoni horizontal antarperaturan yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Menurutnya, Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota secara normatif, sedangkan Ibu Kota Nusantara belum resmi menjadi ibu kota negara secara konstitutif.

Dalam permohonannya, Pemohon juga menilai kekosongan status itu muncul akibat tidak adanya norma pengaman, aturan peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota selama masa transisi.

Ia berpendapat keberadaan ibu kota negara sebagai unsur fundamental ketatanegaraan tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak pasti atau multitafsir. (mt)

Tags: Ibu Kota NusantaraIKNMahkamah KonstitusiNusantara
ShareTweet

BeritaTerkait

Upaya pemadaman karhutla di kawasan IKN terus dilakukan. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Perkuat Pengendalian Karhutla dengan Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak

September 4, 2026
Otorita IKN Dorong Pencegahan Karhutla Melalui Edukasi dan Pelaporan Cepat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Perkuat Pencegahan Karhutla, Latih Petani Olah Lahan Tanpa Bakar

September 4, 2026
Pengendalian karhutla terus diperketat di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Otorita IKN: Satu Terduga Pelaku Karhutla Masuk Penyidikan

September 5, 2026
Helikopter Karakal disiapkan untuk mendukung operasi water bombing karhutla di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Penanganan Karhutla Diperkuat, Water Bombing Sasar Lima Titik Prioritas di IKN

September 5, 2026
Helikopter TNI AU mengangkut air untuk operasi water bombing dalam penanganan karhutla di wilayah IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Water Bombing Percepat Penanganan Karhutla, Titik Panas di IKN Berkurang

September 5, 2026
Next Post
KKMB Balikpapan menggelar tabur bunga di TMP Kota Balikpapan dalam rangka Hari Pattimura ke-209. (Dok. KKMB)

KKMB Balikpapan Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Pattimura ke-209

Petugas menangani semburan gas, air, dan api dari lokasi pengeboran di Manggar, Balikpapan Timur, Kamis (14/5/2026). (Dok. BPBD Balikpapan/Damkar)

Semburan Gas, Air dan Api Muncul Saat Pengeboran Sumur di Manggar, Petugas Lakukan Penanganan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (DOK. AI)

Pemkot Balikpapan Terbitkan Aturan Baru Penyaluran BBM Bersubsidi, Berlaku Mulai 1 September 2026

August 25, 2026
Kebakaran melanda permukiman warga di kawasan Dahor, Balikpapan Barat, Rabu (20/8/2026) pagi. Sebanyak 11 rumah dan tiga sepeda motor dilaporkan rusak. (DOK. Tangkapan Layar)

11 Rumah Terbakar di Dahor Balikpapan Barat, Tiga Motor Ikut Rusak

August 20, 2026
Hujan Mulai Guyur IKN, Operasi Modifikasi Cuaca terus dilakukan untuk mengantisipasi kekeringan dan karhutla. (Dok. Humas Otorita IKN)

Operasi Modifikasi Cuaca Berjalan, Hujan Mulai Turun di Sejumlah Wilayah Kaltim

August 24, 2026
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (Dok. AI)

Update Harga BBM Kaltim per 1 September 2026: Dexlite dan Pertamax Turbo Naik, Pertalite Tetap Stabil

September 1, 2026
Jasmani

Ketua RT di Balikpapan Ini Pernah Bertugas di Istana Presiden era Soeharto

August 21, 2026
Tujuh pelanggan pertama menerima unit Suzuki New XL7 dalam seremoni serah terima di Balikpapan, Sabtu (5/9/2026). (FOTO: Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

PT Samekarindo Indah Serahkan Suzuki New XL7 kepada Tujuh Pelanggan Pertama

September 6, 2026
Helikopter TNI AU mengangkut air untuk operasi water bombing dalam penanganan karhutla di wilayah IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Water Bombing Percepat Penanganan Karhutla, Titik Panas di IKN Berkurang

September 5, 2026
Helikopter Karakal disiapkan untuk mendukung operasi water bombing karhutla di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Penanganan Karhutla Diperkuat, Water Bombing Sasar Lima Titik Prioritas di IKN

September 5, 2026
Pengendalian karhutla terus diperketat di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Otorita IKN: Satu Terduga Pelaku Karhutla Masuk Penyidikan

September 5, 2026
Otorita IKN Dorong Pencegahan Karhutla Melalui Edukasi dan Pelaporan Cepat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Perkuat Pencegahan Karhutla, Latih Petani Olah Lahan Tanpa Bakar

September 4, 2026

Berita Terbaru

Tujuh pelanggan pertama menerima unit Suzuki New XL7 dalam seremoni serah terima di Balikpapan, Sabtu (5/9/2026). (FOTO: Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

PT Samekarindo Indah Serahkan Suzuki New XL7 kepada Tujuh Pelanggan Pertama

September 6, 2026
Helikopter TNI AU mengangkut air untuk operasi water bombing dalam penanganan karhutla di wilayah IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Water Bombing Percepat Penanganan Karhutla, Titik Panas di IKN Berkurang

September 5, 2026
Helikopter Karakal disiapkan untuk mendukung operasi water bombing karhutla di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Penanganan Karhutla Diperkuat, Water Bombing Sasar Lima Titik Prioritas di IKN

September 5, 2026
Pengendalian karhutla terus diperketat di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Otorita IKN: Satu Terduga Pelaku Karhutla Masuk Penyidikan

September 5, 2026
Otorita IKN Dorong Pencegahan Karhutla Melalui Edukasi dan Pelaporan Cepat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Perkuat Pencegahan Karhutla, Latih Petani Olah Lahan Tanpa Bakar

September 4, 2026
Upaya pemadaman karhutla di kawasan IKN terus dilakukan. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Perkuat Pengendalian Karhutla dengan Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak

September 4, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.