Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nusantara

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

by Taufik
May 14, 2026
in Nusantara
Reading Time: 2 mins read
Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Berita Pilihan

Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Ratusan “Green Warrior” Bersihkan Kawasan Masjid Negara IKN

Iduladha Perdana di IKN: Ribuan Paket Kurban Disalurkan untuk Masyarakat dan Pekerja

Pelaku UMKM Nusantara Didorong Kuasai Pemasaran dan Transaksi Digital

Hermina Tanam Pohon di Ibu Kota Nusantara, Rayakan HUT ke-41

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai dalil Pemohon terkait ketidaksinkronan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Pemohon, perbedaan norma tersebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berpotensi berdampak terhadap keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, mulai dari penerbitan keputusan negara hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Namun, MK berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dimaknai bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa pemindahan status ibu kota negara baru memiliki kekuatan berlaku dan mengikat setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga:  Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Ratusan "Green Warrior" Bersihkan Kawasan Masjid Negara IKN

Mahkamah juga mengaitkan pertimbangannya dengan Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan waktu pemindahan IKN bergantung pada terbitnya Keputusan Presiden tersebut.

Selain itu, ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menjadi dasar bahwa suatu aturan berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam regulasi terkait.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies.

Baca Juga:  Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Ratusan "Green Warrior" Bersihkan Kawasan Masjid Negara IKN

Sebelumnya, Pemohon bernama Zulkifli menilai sejumlah pasal dalam UU IKN menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif perpindahan status ibu kota negara. Sementara itu, setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta diundangkan, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, meski Keputusan Presiden pemindahan IKN belum diterbitkan.

Pemohon beranggapan kondisi tersebut memicu disharmoni horizontal antarperaturan yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Menurutnya, Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota secara normatif, sedangkan Ibu Kota Nusantara belum resmi menjadi ibu kota negara secara konstitutif.

Dalam permohonannya, Pemohon juga menilai kekosongan status itu muncul akibat tidak adanya norma pengaman, aturan peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota selama masa transisi.

Ia berpendapat keberadaan ibu kota negara sebagai unsur fundamental ketatanegaraan tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak pasti atau multitafsir. (mt)

Tags: Ibu Kota NusantaraIKNMahkamah KonstitusiNusantara
ShareTweet

BeritaTerkait

Aksi gotong royong dan bersih-bersih kawasan Masjid Negara IKN dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Ratusan “Green Warrior” Bersihkan Kawasan Masjid Negara IKN

June 8, 2026
Salat Iduladha perdana di Masjid Negara IKN! Ribuan paket daging kurban disalurkan untuk warga dan pekerja. (Dok. Humas Otorita IKN)

Iduladha Perdana di IKN: Ribuan Paket Kurban Disalurkan untuk Masyarakat dan Pekerja

May 28, 2026
Otorita IKN bersama Bank Indonesia memberikan pembekalan pemasaran digital dan transaksi QRIS kepada pelaku usaha lokal di Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pelaku UMKM Nusantara Didorong Kuasai Pemasaran dan Transaksi Digital

May 11, 2026
Perayaan HUT ke-41 Hermina Hospitals Group di Ibu Kota Nusantara ditandai dengan penanaman pohon, Rabu (22/4/2026). (Dok. Humas Otorita IKN)

Hermina Tanam Pohon di Ibu Kota Nusantara, Rayakan HUT ke-41

April 23, 2026
Aktivitas jual beli buah terlihat di Pasar Segar Sepaku setelah pasar modern tersebut dibuka untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

April 6, 2026
Next Post
KKMB Balikpapan menggelar tabur bunga di TMP Kota Balikpapan dalam rangka Hari Pattimura ke-209. (Dok. KKMB)

KKMB Balikpapan Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Pattimura ke-209

Petugas menangani semburan gas, air, dan api dari lokasi pengeboran di Manggar, Balikpapan Timur, Kamis (14/5/2026). (Dok. BPBD Balikpapan/Damkar)

Semburan Gas, Air dan Api Muncul Saat Pengeboran Sumur di Manggar, Petugas Lakukan Penanganan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Pertamax Meroket Jadi Rp 16.650 per Liter! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Kaltim Terbaru

June 10, 2026
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (Dok. AI)

Buruan Cek! Pertamina Resmi Ubah Harga BBM di Kaltim Mulai 1 Juni, Ini Rinciannya!

June 1, 2026

Kabar Duka: Slamet Suradio, Masinis Legendaris Tragedi Bintaro 1987 Tutup Usia di Purworejo

June 3, 2026
Polisi Pastikan Video Anak Jadi Korban Begal di Balikpapan Adalah Hoax. (Dok. Ist)

Beredar Video Kekerasan Sadis di Balikpapan Timur, Polisi Pastikan Hoaks

May 25, 2026
Maxim Sangatta berkolaborasi dengan PMI gelar donor darah untuk peringati Hari Donor Darah Sedunia. Semangat berbagi untuk sesama. (Dok. IH/PortalBalikpapan)

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Maxim Sangatta Kolaborasi dengan PMI Gelar Aksi Kemanusiaan

June 17, 2026

Tak Sekadar Bengkel Cat, Auto2000 B&P Balikpapan Hadirkan Layanan Perawatan Kendaraan Terlengkap

June 13, 2026
Tangkapan layar keterangan Dirut Pertamina. (Dok. IG @pertamina)

Dirut Pertamina Buka Suara soal Kenaikan Pertamax, Pastikan Pertalite dan BioSolar Tetap

June 12, 2026
Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Pertamax Meroket Jadi Rp 16.650 per Liter! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Kaltim Terbaru

June 10, 2026
Aksi gotong royong dan bersih-bersih kawasan Masjid Negara IKN dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Ratusan “Green Warrior” Bersihkan Kawasan Masjid Negara IKN

June 8, 2026

Berita Terbaru

Maxim Sangatta berkolaborasi dengan PMI gelar donor darah untuk peringati Hari Donor Darah Sedunia. Semangat berbagi untuk sesama. (Dok. IH/PortalBalikpapan)

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Maxim Sangatta Kolaborasi dengan PMI Gelar Aksi Kemanusiaan

June 17, 2026

Tak Sekadar Bengkel Cat, Auto2000 B&P Balikpapan Hadirkan Layanan Perawatan Kendaraan Terlengkap

June 13, 2026
Tangkapan layar keterangan Dirut Pertamina. (Dok. IG @pertamina)

Dirut Pertamina Buka Suara soal Kenaikan Pertamax, Pastikan Pertalite dan BioSolar Tetap

June 12, 2026
Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Pertamax Meroket Jadi Rp 16.650 per Liter! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Kaltim Terbaru

June 10, 2026
Aksi gotong royong dan bersih-bersih kawasan Masjid Negara IKN dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Ratusan “Green Warrior” Bersihkan Kawasan Masjid Negara IKN

June 8, 2026

Kurang dari 48 Jam, Polda Kaltim Ringkus Penculik dan Pembunuh Anak 7 Tahun di Kutim

June 4, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.