PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai dalil Pemohon terkait ketidaksinkronan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Pemohon, perbedaan norma tersebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berpotensi berdampak terhadap keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, mulai dari penerbitan keputusan negara hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Namun, MK berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dimaknai bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa pemindahan status ibu kota negara baru memiliki kekuatan berlaku dan mengikat setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Mahkamah juga mengaitkan pertimbangannya dengan Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan waktu pemindahan IKN bergantung pada terbitnya Keputusan Presiden tersebut.
Selain itu, ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menjadi dasar bahwa suatu aturan berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam regulasi terkait.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies.
Sebelumnya, Pemohon bernama Zulkifli menilai sejumlah pasal dalam UU IKN menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif perpindahan status ibu kota negara. Sementara itu, setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta diundangkan, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, meski Keputusan Presiden pemindahan IKN belum diterbitkan.
Pemohon beranggapan kondisi tersebut memicu disharmoni horizontal antarperaturan yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Menurutnya, Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota secara normatif, sedangkan Ibu Kota Nusantara belum resmi menjadi ibu kota negara secara konstitutif.
Dalam permohonannya, Pemohon juga menilai kekosongan status itu muncul akibat tidak adanya norma pengaman, aturan peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota selama masa transisi.
Ia berpendapat keberadaan ibu kota negara sebagai unsur fundamental ketatanegaraan tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak pasti atau multitafsir. (mt)













