PORTALBALIKPAPAN.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus pencurian satu unit truk yang terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WITA.
Aksi pencurian tersebut berlangsung di depan Raffles International School, Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, menjelaskan bahwa truk tersebut awalnya ditinggal oleh pemiliknya dalam kondisi mogok. Kendaraan itu digunakan untuk mengangkut barang-barang elektronik milik tempat kerja korban.
“Truk ini ditinggal karena mogok. Tiga orang pelaku yang berinisiatif datang kesana memecahkan kaca sebelah kiri truk menggunakan kampak,” ujarnya Selasa (10/6/2025).
Karena tidak berhasil menyalakan mesin, para pelaku kemudian memanggil jasa towing untuk memindahkan truk tersebut ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dengan menyeberang menggunakan kapal ferry.
Ketiga pelaku utama masing-masing berinisial T (56), HR (28), dan HRD (44). Mereka kemudian menjual truk tersebut kepada pelaku keempat, berinisial HRN (25), yang berdomisili di Penajam dan berprofesi sebagai sopir truk.
“Uangnya sudah habis. Truk dijual sekitar Rp50 juta,” jelas Beny.
Polisi pertama kali mengamankan HRN saat tengah membawa kendaraan di wilayah Km 38, kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap tiga pelaku lainnya.
Keempat pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan. Dalam proses penjualan, salah satu pelaku bahkan berpura-pura sebagai pemilik sah kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu dari beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor yang juga sedang ditangani jajaran Polsek Balikpapan Utara. (mhd)