PORTALBALIKPAPAN.com – Seorang pencuri mobil Daihatsu Granmax Baru di Pelabuhan Semayang berhasil diamankan Polisi.
Pelaku berinisial M (40) sempat menggunakan mobil curiannya selama 13 hari hingga akhirnya ditangkap di Samarinda.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Adi Andhika mengatakan, pelaku berhasil ditangkap karena adanya CCTV dan kerjasama dengan jatanras Polda Kaltim dan Opsnal Polresta Samarinda.
Andhika menjelaskan untuk kronologis kejadian, pada tanggal 8 Maret 2023 korban berada di Pelabuhan Semayang untuk mengambil 20 unit mobil Granmax kondisi baru yang dibawa oleh KM Duta 2 dari Jakarta.
Setelah melakukan pengecekan, korban meminta 4 orang anak buahnya untuk mengantarkan mobil yang sudah diturunkannya ke Samarinda.
Selanjutnya korban mengumpulkan mobil sisanya di pelabuhan, dan setelah dilakukan pengecekan dan dihitung ternyata jumlahnya kurang 1, tidak sesuai dengan pesanan.
“Kemudian Jumat 10 Maret korban mengecek cctv di Pelindo. Berdasarkan cctv yang terlihat hari Rabu 8 Maret mobil tersebut sudah keluar dari pelabuhan tidak menggunakan plat nomor oleh orang tidak dikenal,” jelas Andhika.
Dari bukti rekaman cctv tersebut korban pun melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Semayang.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pelaku diketahui berada di Samarinda.
“Kemudian Senin 20 Maret tim opsnal Polsek Semayang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Opsnal Samarinda berkoordinasi dan mengamankan tersangka, ” imbuhnya.
Tersangka bersama barang bukti Granmax dibawa ke Polsek Semayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3e jo pasal 362 KUHP tentang pencurian pada malam hari, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Mhd)