PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi pada 2024 mendatang menjadi Rp 3.360.858. Nilai ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebut angka UMP Kaltim 2024 ini adalah yang terbesar di Kalimantan.
Adapun UMP 2024 ini naik Rp 159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.
“Kalau kita bandingkan dengan beberapa provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp 3,3 juta. Sementara Kalsel itu angkanya Rp 3,2 juta dan Kalbar 2.7 juta,” jelas Akmal.
Menurutnya perbandingan ini perlu, karena, sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, perlu mempertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan.
“Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar provinsi,” ungkap Akmal.
UMP 2024 ini berlaku untuk pekerja buruh dengan lama bekerja kurang dari satu tahun. (*)