PORTALBALIKPAPAN.COM – Dorongan percepatan penyelesaian regulasi pendidikan kembali mencuat seiring meningkatnya tuntutan peningkatan kualitas layanan di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana mengingatkan tanpa payung hukum jelas, banyak program pendidikan dinilai tidak berjalan optimal.
“Sehingga berdampak pada kesenjangan akses maupun mutu layanan di berbagai daerah,” katanya, belum lama ini. Yenni menegaskan pentingnya penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan sebagai fondasi kebijakan.
Ia menyebut regulasi itu akan menjadi arah baru pembenahan sektor pendidikan di Kaltim.
“Kami di DPRD sudah menyetujui laporan akhir Pansus Pendidikan. Artinya, tugas pansus selesai dan selanjutnya tinggal menunggu proses fasilitasi dari Kemendagri sebelum disahkan,” ujar Yenni.
Menurut Yenni, adanya Raperda baru akan memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program strategis, termasuk pemerataan akses pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Yenni berujar, seluruh tahapan pembahasan telah melewati rangkaian panjang mulai dari konsultasi, rapat dengan perangkat daerah, hingga penyelarasan dengan regulasi nasional agar aturan yang disusun tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kami pastikan semua prosedur sudah sesuai. Tinggal satu pintu lagi, yaitu fasilitasi Kemendagri. Setelah itu, baru bisa dibawa ke paripurna pengesahan,” jelasnya.
Menurutnya penyusunan regulasi pendidikan selama ini memang membutuhkan ketelitian karena menyangkut banyak aspek.
Mulai penguatan kompetensi guru, pemerataan sarana prasarana, hingga aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat di wilayah perbatasan dan pesisir.
Ia menekankan Raperda ini tidak hanya mengatur teknis pendidikan, tetapi juga memuat perlindungan bagi peserta didik dan tenaga pendidik agar program pembangunan berjalan seimbang.
“Banyak masukan dari masyarakat, terutama mengenai pemerataan fasilitas. Ini yang kemudian ikut memperkaya materi dalam Raperda,” kata Yenni.
Yenni kembali menegaskan kebijakan pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan masa depan, terlebih Kalimantan Timur tengah menghadapi transformasi besar seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara- IKN.
Menurutnya, Kaltim membutuhkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat lokal tidak tertinggal oleh arus migrasi dan perubahan sosial yang cepat.
“Kita ingin masyarakat Kaltim siap bersaing. Pendidikan adalah jalan utama, dan regulasinya harus kuat,” tambah Yenni.
Yenni juga memastikan usai Raperda disahkan menjadi Perda, DPRD Kaltim akan melakukan fungsi pengawasan secara ketat agar aturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen, tapi benar-benar diterapkan Pemprov Kaltim.
Yenni berharap Kemendagri dapat segera memberikan hasil fasilitasi, sehingga proses pengesahan tidak mundur terlalu jauh dari target yang sudah ditentukan.
“Semoga setelah fasilitasi selesai, tidak ada revisi besar. Kita ingin ini segera disahkan supaya program di 2026 bisa berjalan lebih tepat arah,” ujarnya. (ADV/ Lrs)














