PORTALBALIKPAPAN.COM, Kubar – Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Rabu (15/01/25) dini hari, tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Barong Tongkok. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati seorang pria berinisial AK (22) berada di dalam kamar bersama barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam poket sabu seberat total 2,1 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
AK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial O, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menanggapi penangkapan ini, Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu M. Ridwan, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda, dan kami berkomitmen untuk memberantasnya,” kata Iptu M. Ridwan.
Saat ini, AK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga terus didalami guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Polres Kutai Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama-sama, polisi dan warga berkomitmen menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba. (tribrata/ih)