Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

Mulai 2026, Peserta Asuransi Harus Bayar Minimal 10% Biaya Klaim

by Jali
June 9, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi antrian di apotik. (Dok. AI)

Ilustrasi antrian di apotik. (Dok. AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya klaim mulai 1 Januari 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang ditandatangani pada 19 Mei 2025.

Berita Pilihan

Perundingan Maraton 21 Jam di Islamabad Berakhir Buntu, AS dan Iran Gagal Capai Kesepakatan

Scoot Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak Mulai Mei–Juni 2026

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

Salah satu poin krusial dari aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu sistem pembagian biaya di mana peserta wajib menanggung sedikitnya 10 persen dari nilai klaim.

Meski demikian, OJK menetapkan batas maksimum yang perlu dibayar peserta, yakni Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengatakan bahwa sistem co-payment bukan hal baru dalam dunia asuransi.

“Co-payment ini adalah mekanisme pertanggungan asuransi yang sudah ada sejak lama. Bukan sesuatu yang baru, dan bukan hanya diterapkan di Indonesia. Banyak negara juga mengadopsi skema serupa,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:  BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

Ia menambahkan, dalam produk asuransi kendaraan maupun properti, pembagian risiko serupa sudah menjadi praktik umum. Skema itu pun telah diterapkan dalam beberapa produk asuransi kesehatan di Tanah Air, meskipun belum diatur secara seragam oleh otoritas.

Budi memahami adanya kekhawatiran masyarakat soal tambahan biaya yang harus ditanggung. Namun, ia menilai kebijakan ini tetap memberikan perlindungan secara wajar karena adanya batas maksimal beban klaim.

“Kalau rawat jalan misalnya biayanya Rp1 juta, maka 10 persen dari itu hanya Rp100 ribu. Tapi meskipun biayanya Rp5 juta, nasabah hanya perlu membayar Rp300 ribu karena ada batas maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia melihat adanya peluang bagi perusahaan asuransi untuk menawarkan produk dengan premi lebih ringan melalui penerapan skema ini.

“Dengan skema co-payment, perusahaan asuransi bisa menawarkan premi yang lebih murah dibandingkan produk yang menanggung seluruh biaya klaim,” ungkap Budi.

Menurutnya, struktur premi sangat bergantung pada prinsip aktuaria. Polis yang memberikan pertanggungan penuh tentu memerlukan premi lebih tinggi dibandingkan dengan yang berbagi tanggungan bersama nasabah.

Baca Juga:  Scoot Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak Mulai Mei–Juni 2026

Budi pun optimistis, aturan baru ini berpotensi menahan laju kenaikan premi tahunan yang selama ini menjadi tantangan bagi industri.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi biaya dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Ia menyoroti tingginya inflasi medis yang melampaui inflasi umum sebagai latar belakang regulasi ini.

“OJK juga mendorong pengenaan terkait pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Regulasi tersebut juga mensyaratkan keberadaan Dewan Penasehat Medis (DPM) di setiap perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan. DPM yang terdiri atas para dokter spesialis ini bertugas memberikan masukan dalam telaah utilisasi layanan dan pengembangan pelayanan medis.

Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan mempertimbangkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) bagi calon peserta individu. Proses ini akan menyesuaikan hasil kuesioner dan usia calon nasabah sebagai bagian dari kebijakan underwriting.

Skema co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun layanan kesehatan terkelola (managed care) tingkat lanjutan. Namun, produk asuransi mikro tidak termasuk dalam cakupan aturan ini.

Baca Juga:  Scoot Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak Mulai Mei–Juni 2026

Dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan OJK, dijelaskan bahwa kebijakan co-payment bertujuan untuk mendorong perilaku konsumsi layanan kesehatan yang lebih bijak dan mencegah penyalahgunaan asuransi.

“Maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (over-utilitas). Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” tulis OJK dalam dokumen tersebut.

OJK juga berharap, dengan pengendalian penggunaan layanan, biaya operasional bisa ditekan sehingga premi tetap terjangkau bagi masyarakat secara luas. (ih)

ShareTweet

BeritaTerkait

Ilustrasi (AI)

Perundingan Maraton 21 Jam di Islamabad Berakhir Buntu, AS dan Iran Gagal Capai Kesepakatan

April 12, 2026
Pesawat Scoot. (Dok. Scoot)

Scoot Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak Mulai Mei–Juni 2026

April 9, 2026
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Aktivitas jual beli buah terlihat di Pasar Segar Sepaku setelah pasar modern tersebut dibuka untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

April 6, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Next Post
Residivis Sabu Kembali Beraksi, Polresta Balikpapan Amankan 281 Gram Narkoba. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Baru Bebas, Residivis Sabu Kembali Edarkan Narkoba

Ilustrasi Timnas Indonesia melawan Jepang. (Dok. Generate by AI)

Timnas Indonesia Dibantai Jepang 0-6, Namun Tetap Melaju ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah penumpang kapal rute Surabaya–Balikpapan yang ditemukan meninggal dunia di perairan Teluk Adang. (Dok. Muhanmad/PortalBalikpapan)

Penumpang Lompat dari Kapal Rute Surabaya–Balikpapan, Ditemukan Meninggal di Teluk Adang

March 18, 2026
Kasus pencabulan di lingkungan sekolah terungkap, polisi menetapkan Plt kepala sekolah BN sebagai tersangka dengan lima korban siswi. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pencabulan, Lima Siswi Jadi Korban

March 14, 2026
Petugas transportasi memberikan sambutan kepada pengunjung di depan bus listrik yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Buka Akses Kunjungan Publik Selama Libur Panjang

March 19, 2026
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Ilustrasi (AI)

Perundingan Maraton 21 Jam di Islamabad Berakhir Buntu, AS dan Iran Gagal Capai Kesepakatan

April 12, 2026
Pesawat Scoot. (Dok. Scoot)

Scoot Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak Mulai Mei–Juni 2026

April 9, 2026
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Aktivitas jual beli buah terlihat di Pasar Segar Sepaku setelah pasar modern tersebut dibuka untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

April 6, 2026
Maxim hadirkan rangkaian kegiatan seru untuk warga dan pelajar Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Gelar Rangkaian Kegiatan untuk Warga dan Pelajar Balikpapan

April 2, 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi (AI)

Perundingan Maraton 21 Jam di Islamabad Berakhir Buntu, AS dan Iran Gagal Capai Kesepakatan

April 12, 2026
Pesawat Scoot. (Dok. Scoot)

Scoot Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak Mulai Mei–Juni 2026

April 9, 2026
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Aktivitas jual beli buah terlihat di Pasar Segar Sepaku setelah pasar modern tersebut dibuka untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

April 6, 2026
Maxim hadirkan rangkaian kegiatan seru untuk warga dan pelajar Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Gelar Rangkaian Kegiatan untuk Warga dan Pelajar Balikpapan

April 2, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.