Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

Mulai 2026, Peserta Asuransi Harus Bayar Minimal 10% Biaya Klaim

by Imam
June 9, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi antrian di apotik. (Dok. AI)

Ilustrasi antrian di apotik. (Dok. AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya klaim mulai 1 Januari 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang ditandatangani pada 19 Mei 2025.

Berita Pilihan

Beragam Reaksi Positif Mitra Pengemudi Maxim di Samarinda dan Balikpapan Usai Terima Bonus Hari Raya

Mayat Ibu dan Anak Ditemukan di Guest House Balsel

Puluhan Remaja di Balikpapan Jadi Korban Penipuan Modus Pinjaman Online, Kerugian Capai Rp 350 Juta

Berantas Narkoba di Gunung Bugis, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Dua Tersangka

Salah satu poin krusial dari aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu sistem pembagian biaya di mana peserta wajib menanggung sedikitnya 10 persen dari nilai klaim.

Meski demikian, OJK menetapkan batas maksimum yang perlu dibayar peserta, yakni Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengatakan bahwa sistem co-payment bukan hal baru dalam dunia asuransi.

“Co-payment ini adalah mekanisme pertanggungan asuransi yang sudah ada sejak lama. Bukan sesuatu yang baru, dan bukan hanya diterapkan di Indonesia. Banyak negara juga mengadopsi skema serupa,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, dalam produk asuransi kendaraan maupun properti, pembagian risiko serupa sudah menjadi praktik umum. Skema itu pun telah diterapkan dalam beberapa produk asuransi kesehatan di Tanah Air, meskipun belum diatur secara seragam oleh otoritas.

Budi memahami adanya kekhawatiran masyarakat soal tambahan biaya yang harus ditanggung. Namun, ia menilai kebijakan ini tetap memberikan perlindungan secara wajar karena adanya batas maksimal beban klaim.

Baca Juga:  Konten Kreator Bobon Santoso Resmi Memeluk Islam

“Kalau rawat jalan misalnya biayanya Rp1 juta, maka 10 persen dari itu hanya Rp100 ribu. Tapi meskipun biayanya Rp5 juta, nasabah hanya perlu membayar Rp300 ribu karena ada batas maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia melihat adanya peluang bagi perusahaan asuransi untuk menawarkan produk dengan premi lebih ringan melalui penerapan skema ini.

“Dengan skema co-payment, perusahaan asuransi bisa menawarkan premi yang lebih murah dibandingkan produk yang menanggung seluruh biaya klaim,” ungkap Budi.

Menurutnya, struktur premi sangat bergantung pada prinsip aktuaria. Polis yang memberikan pertanggungan penuh tentu memerlukan premi lebih tinggi dibandingkan dengan yang berbagi tanggungan bersama nasabah.

Budi pun optimistis, aturan baru ini berpotensi menahan laju kenaikan premi tahunan yang selama ini menjadi tantangan bagi industri.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi biaya dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Ia menyoroti tingginya inflasi medis yang melampaui inflasi umum sebagai latar belakang regulasi ini.

“OJK juga mendorong pengenaan terkait pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Regulasi tersebut juga mensyaratkan keberadaan Dewan Penasehat Medis (DPM) di setiap perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan. DPM yang terdiri atas para dokter spesialis ini bertugas memberikan masukan dalam telaah utilisasi layanan dan pengembangan pelayanan medis.

Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan mempertimbangkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) bagi calon peserta individu. Proses ini akan menyesuaikan hasil kuesioner dan usia calon nasabah sebagai bagian dari kebijakan underwriting.

Skema co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun layanan kesehatan terkelola (managed care) tingkat lanjutan. Namun, produk asuransi mikro tidak termasuk dalam cakupan aturan ini.

Baca Juga:  Di Masjid Istiqlal Puluhan Ribu Jamaah Shalat Ghaib Untuk Palestina

Dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan OJK, dijelaskan bahwa kebijakan co-payment bertujuan untuk mendorong perilaku konsumsi layanan kesehatan yang lebih bijak dan mencegah penyalahgunaan asuransi.

“Maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (over-utilitas). Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” tulis OJK dalam dokumen tersebut.

OJK juga berharap, dengan pengendalian penggunaan layanan, biaya operasional bisa ditekan sehingga premi tetap terjangkau bagi masyarakat secara luas. (ih)

ShareTweet

BeritaTerkait

Tersangka M dan B diamankan beserta barang bukti. (Doc. Humas Polda Kaltim)

Satresnarkoba Kukar Amankan 2 Tersangka Narkoba

March 31, 2024
Anies Baswedan. (md)

Survei SMRC: Elektabilitas Anies Merosot

April 16, 2023
Lonjakan Penumpang Warnai Arus Balik Lebaran di Balikpapan. (Dok. Pemprov Kaltim)

Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Semayang Warnai Arus Balik Lebaran 2025

April 6, 2025
GRATIS: Layanan service gratis untuk mobil ambulans plat merah di seluruh Indonesia (Doc. SIS)

Hari Kesehatan Nasional, Suzuki Berikan Layanan Service Gratis Untuk Ambulans Plat Merah di Seluruh Indonesia

November 17, 2023
Tangkapan layar Google Finance menampilkan kurs rupiah terhadap Dollar AS menguat di angka Rp 8.170,65. (Dok. Istimewa)

Heboh! Google Tampilkan Rupiah Rp8.170 per Dolar AS, Benarkah Nyata?

February 1, 2025
Wakil Ketua Komisi IV Parlemen Balikpapan Ardiansyah (FOTO: Taufik/Portal Balikpapan)

Parlemen Balikpapan Imbau Pembangunan Sekolah Dan Infrastruktur Berbanding Lurus

June 21, 2023
Next Post
Residivis Sabu Kembali Beraksi, Polresta Balikpapan Amankan 281 Gram Narkoba. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Baru Bebas, Residivis Sabu Kembali Edarkan Narkoba

Ilustrasi Timnas Indonesia melawan Jepang. (Dok. Generate by AI)

Timnas Indonesia Dibantai Jepang 0-6, Namun Tetap Melaju ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konferensi pers pengungkapan beras premium palsu di Polda Kaltim. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Beras Tak Sesuai Klaim Mutu, Satu Pelaku Diamankan

July 27, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

July 6, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Sari. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Hebat di Gang Tirta Sari, Balikpapan Tengah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

July 13, 2025
Tangkapan layar kedua kalinya Big Mall Samarinda terbakar. (Dok. Istimewa)

Big Mall Samarinda Kembali Terbakar, Api Diduga Berasal dari Lantai 3

July 17, 2025
SEREMONIAL PENYERAHAN: Para konsumen pertama Suzuki Fronx di Kalimantan Timur menerima unit perdana dalam acara yang digelar di Le Centro Club, Swiss-Belinn Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Suzuki Fronx Resmi Mengaspal di Kalimantan Timur, 10 Konsumen Pertama Terima Unit Perdana

July 13, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

0
Mahasiswa Unimus serius mengikuti pelatihan BTCLS Angkatan ke-118 sebagai bekal menghadapi situasi kritis di dunia kerja. (Dok. PR/PB)

Prodi D3 Keperawatan Unimus Semarang Gelar Pelatihan BTCLS untuk Mahasiswa Keperawatan Tahun 2025

July 30, 2025
Ilustrasi sekolah kedinasan. (Dok. Gemini AI)

DPR Usulkan Sekolah Kedinasan Tak Lagi Gratis dan Otomatis Jadi CPNS

July 30, 2025
Konferensi pers pengungkapan beras premium palsu di Polda Kaltim. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Beras Tak Sesuai Klaim Mutu, Satu Pelaku Diamankan

July 27, 2025
Suzuki tampilkan mobil masa depan di GIIAS 2025. (Dok. PB/FR)

GIIAS 2025: Suzuki Hadirkan Visi Mobilitas Masa Depan Berkelanjutan

July 26, 2025
Sejumlah instansi seperti BPBD, TNI, Polri, dan relawan turun langsung menangani kebakaran asrama di Klandasan Ilir. (Dok. Istimewa)

Asrama di Jalan Sudirman Balikpapan Terbakar, Satu Petak Barak Hangus

July 25, 2025

Berita Terbaru

Mahasiswa Unimus serius mengikuti pelatihan BTCLS Angkatan ke-118 sebagai bekal menghadapi situasi kritis di dunia kerja. (Dok. PR/PB)

Prodi D3 Keperawatan Unimus Semarang Gelar Pelatihan BTCLS untuk Mahasiswa Keperawatan Tahun 2025

July 30, 2025
Ilustrasi sekolah kedinasan. (Dok. Gemini AI)

DPR Usulkan Sekolah Kedinasan Tak Lagi Gratis dan Otomatis Jadi CPNS

July 30, 2025
Konferensi pers pengungkapan beras premium palsu di Polda Kaltim. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Beras Tak Sesuai Klaim Mutu, Satu Pelaku Diamankan

July 27, 2025
Suzuki tampilkan mobil masa depan di GIIAS 2025. (Dok. PB/FR)

GIIAS 2025: Suzuki Hadirkan Visi Mobilitas Masa Depan Berkelanjutan

July 26, 2025
Sejumlah instansi seperti BPBD, TNI, Polri, dan relawan turun langsung menangani kebakaran asrama di Klandasan Ilir. (Dok. Istimewa)

Asrama di Jalan Sudirman Balikpapan Terbakar, Satu Petak Barak Hangus

July 25, 2025
Ilustrasi Upacara HUT RI. (Dok. Gemini AI)

Upacara 17 Agustus Tahun Ini Digelar di Jakarta, Bukan IKN

July 23, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Jurnal Warga
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.