PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029. Keputusan ini termuat dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dengan putusan ini, skema Pemilu serentak lima kotak yang selama ini diberlakukan tidak lagi akan digunakan. Mulai Pemilu 2029, pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan terpisah dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
MK menyatakan bahwa pemisahan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pemilu serta meningkatkan kualitas partisipasi dan kedaulatan rakyat sebagai pemilih.
Pertimbangan Mahkamah juga mencakup efektivitas masa jabatan penyelenggara pemilu dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lainnya.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan.
Mahkamah juga menyoroti bahwa pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres dalam waktu berdekatan dengan pemilihan kepala daerah membuat rakyat tidak memiliki cukup waktu untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional. Selain itu, fokus pada isu nasional membuat persoalan pembangunan daerah cenderung terabaikan.
Dalam keterangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa waktu yang terlalu sempit antar tahapan pemilu berdampak pada kesiapan partai politik, yang kerap kali lebih memilih pendekatan pragmatis dan mengutamakan popularitas ketimbang idealisme dan kaderisasi.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.
Ia juga menambahkan bahwa tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan pemilu lokal selama ini menyebabkan beban kerja tinggi bagi penyelenggara, serta menjadikan masa jabatan mereka kurang efisien karena sebagian besar waktu hanya digunakan untuk dua tahun masa inti pelaksanaan pemilu.
Dari sisi pemilih, Mahkamah menilai bahwa banyaknya kotak suara dalam satu pemilu membuat kejenuhan meningkat, dan waktu memilih menjadi terlalu singkat untuk mempertimbangkan setiap kandidat secara matang.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.
MK tidak menetapkan secara pasti jarak waktu antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal, namun memberikan kerangka waktu bahwa pemilihan kepala daerah harus digelar dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPR/DPD.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan waktu baru yang ditetapkan Mahkamah.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai model pemilu serentak lima kotak melemahkan sistem kepartaian, menurunkan kualitas demokrasi, dan membuat beban pemilih serta partai politik menjadi sangat berat. (*)