Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Akan Digelar Terpisah Mulai 2029

by Redaksi
June 29, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan. (Dok. MK)

Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan. (Dok. MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029. Keputusan ini termuat dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dengan putusan ini, skema Pemilu serentak lima kotak yang selama ini diberlakukan tidak lagi akan digunakan. Mulai Pemilu 2029, pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan terpisah dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

Berita Pilihan

Tujuh Putra-Putri Kawasan IKN Raih Beasiswa Universitas Brawijaya, Siap Kembali Bangun Daerah

Kia Luncurkan Limited Black Edition Carens dan Sonet, Hanya 250 Unit untuk Indonesia

Polisi Periksa Empat Saksi dan Telusuri CCTV, Pelaku Penelantaran Bayi di Balikpapan Masih Diburu

Tarif WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp 75 Juta per 1 Agustus 2026

MK menyatakan bahwa pemisahan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pemilu serta meningkatkan kualitas partisipasi dan kedaulatan rakyat sebagai pemilih.

Baca Juga:  Tarif WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp 75 Juta per 1 Agustus 2026

Pertimbangan Mahkamah juga mencakup efektivitas masa jabatan penyelenggara pemilu dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lainnya.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan.

Mahkamah juga menyoroti bahwa pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres dalam waktu berdekatan dengan pemilihan kepala daerah membuat rakyat tidak memiliki cukup waktu untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional. Selain itu, fokus pada isu nasional membuat persoalan pembangunan daerah cenderung terabaikan.

Dalam keterangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa waktu yang terlalu sempit antar tahapan pemilu berdampak pada kesiapan partai politik, yang kerap kali lebih memilih pendekatan pragmatis dan mengutamakan popularitas ketimbang idealisme dan kaderisasi.

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

Baca Juga:  Tarif WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp 75 Juta per 1 Agustus 2026

Ia juga menambahkan bahwa tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan pemilu lokal selama ini menyebabkan beban kerja tinggi bagi penyelenggara, serta menjadikan masa jabatan mereka kurang efisien karena sebagian besar waktu hanya digunakan untuk dua tahun masa inti pelaksanaan pemilu.

Dari sisi pemilih, Mahkamah menilai bahwa banyaknya kotak suara dalam satu pemilu membuat kejenuhan meningkat, dan waktu memilih menjadi terlalu singkat untuk mempertimbangkan setiap kandidat secara matang.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

MK tidak menetapkan secara pasti jarak waktu antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal, namun memberikan kerangka waktu bahwa pemilihan kepala daerah harus digelar dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPR/DPD.

Baca Juga:  Tarif WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp 75 Juta per 1 Agustus 2026

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan waktu baru yang ditetapkan Mahkamah.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai model pemilu serentak lima kotak melemahkan sistem kepartaian, menurunkan kualitas demokrasi, dan membuat beban pemilih serta partai politik menjadi sangat berat. (*)

ShareTweet

BeritaTerkait

Tujuh putra-putri IKN siap menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya melalui program beasiswa penuh. (DOK. Humas Otorita IKN)

Tujuh Putra-Putri Kawasan IKN Raih Beasiswa Universitas Brawijaya, Siap Kembali Bangun Daerah

July 25, 2026
Kia Carens Black Edition-7. (Dok. PR)

Kia Luncurkan Limited Black Edition Carens dan Sonet, Hanya 250 Unit untuk Indonesia

July 25, 2026
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi. (FOTO: MHD/PortalBalikpapan)

Polisi Periksa Empat Saksi dan Telusuri CCTV, Pelaku Penelantaran Bayi di Balikpapan Masih Diburu

July 22, 2026
FOTO: Ilustrasi (AI)

Tarif WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp 75 Juta per 1 Agustus 2026

July 21, 2026
Ilustrasi (AI)

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Argentina 1-0

July 20, 2026
Next Post
Barang bukti sabu dan alat komunikasi disita dari pelaku yang melintasi 5 kota. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg, Pelaku Lintasi 5 Kota

Ilustrasi Bank Syariah. (Dok. AI)

Muhammadiyah Segera Luncurkan Bank Syariah, Izin Hampir Terbit

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi. (FOTO: MHD/PortalBalikpapan)

Polisi Periksa Empat Saksi dan Telusuri CCTV, Pelaku Penelantaran Bayi di Balikpapan Masih Diburu

July 22, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Awal Juli 2026, Tiga Jenis BBM Nonsubsidi di Kaltim Alami Penurunan Harga

July 1, 2026
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Koordinasi tim SAR gabungan sebelum operasi pencarian korban di perairan Balikpapan. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemancing Terjatuh dari Kapal Usai Diterjang Badai di Perairan Balikpapan, Tim SAR Lakukan Pencarian

March 12, 2026
Ilustrasi Petugas SPBU. (Dok. AI)

Tok! Harga BBM Non-Subsidi di Balikpapan Resmi Naik Per 1 Maret 2026, Cek Rincian Terbarunya Disini

March 1, 2026
Tujuh putra-putri IKN siap menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya melalui program beasiswa penuh. (DOK. Humas Otorita IKN)

Tujuh Putra-Putri Kawasan IKN Raih Beasiswa Universitas Brawijaya, Siap Kembali Bangun Daerah

July 25, 2026
Kia Carens Black Edition-7. (Dok. PR)

Kia Luncurkan Limited Black Edition Carens dan Sonet, Hanya 250 Unit untuk Indonesia

July 25, 2026
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi. (FOTO: MHD/PortalBalikpapan)

Polisi Periksa Empat Saksi dan Telusuri CCTV, Pelaku Penelantaran Bayi di Balikpapan Masih Diburu

July 22, 2026
FOTO: Ilustrasi (AI)

Tarif WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp 75 Juta per 1 Agustus 2026

July 21, 2026
Ilustrasi (AI)

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Argentina 1-0

July 20, 2026

Berita Terbaru

Tujuh putra-putri IKN siap menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya melalui program beasiswa penuh. (DOK. Humas Otorita IKN)

Tujuh Putra-Putri Kawasan IKN Raih Beasiswa Universitas Brawijaya, Siap Kembali Bangun Daerah

July 25, 2026
Kia Carens Black Edition-7. (Dok. PR)

Kia Luncurkan Limited Black Edition Carens dan Sonet, Hanya 250 Unit untuk Indonesia

July 25, 2026
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi. (FOTO: MHD/PortalBalikpapan)

Polisi Periksa Empat Saksi dan Telusuri CCTV, Pelaku Penelantaran Bayi di Balikpapan Masih Diburu

July 22, 2026
FOTO: Ilustrasi (AI)

Tarif WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp 75 Juta per 1 Agustus 2026

July 21, 2026
Ilustrasi (AI)

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Argentina 1-0

July 20, 2026
Generasi Baru vs Legenda: Yamal dan Messi Siap Bertarung di Final Piala Dunia 2026. (Dok. AI)

Duel Bersejarah Spanyol vs Argentina: Final Piala Dunia Pertama Eropa Kontra Amerika Selatan dalam 60 Tahun

July 17, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.