PORTALBALIKPAPAN.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mengurai dan memilih langkah penyelesaian tercepat soal penanganan laporan dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukan Anggota Komisi II Abdul Giaz.
Diketahui, legislator Fraksi NasDem itu sempat menjadi sorotan publik atas pernyataannya yang dinilai bernuansa SARA dan memicu kegaduhan politik daerah.
Rapat yang digelar sore ini merupakan agenda rutin, namun pembahasannya diperdalam karena adanya laporan resmi yang masuk dan wajib ditangani sesuai tata beracara Badan Kehormatan.
Selain itu, dibahas pula aturan internal mengikat setiap proses, mulai dari tahapan pemeriksaan hingga kemungkinan persidangan sanksi.
“Karena ada pelapor dan SOP-nya jelas maka langkah pertama yang kami kedepankan adalah mediasi,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kaltim Subandi, pada Selasa (25/11/2025).
Mediasi dipilih sebagai opsi awal karena dianggap paling cepat. Sekaligus paling memungkinkan mencegah eskalasi persoalan yang lebih luas, di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap etika pejabat daerah.
“Kalau mediasi gagal barulah masuk ke opsi kedua yaitu proses sanksi melalui mekanisme persidangan,” urai Subandi.
Badan Kehormatan menegaskan seluruh proses tunduk pada kode etik, tata beracara, serta tata tertib. Yang semua itu mengatur kategori sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat dan seluruhnya memiliki tahapan pemeriksaan yang panjang.
Kasus ini berbeda karena terdapat pelapor resmi sehingga alurnya tidak bisa disamakan dengan perkara internal tanpa laporan publik.
Struktur prosedural tersebut memastikan penanganan dilakukan transparan dan akuntabel.
Melalui mekanisme yang terukur, DPRD Kaltim berharap penyelesaian cepat dapat meredam ketegangan publik sekaligus menjaga integritas kelembagaan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etika.
Sebelumnya, sejumlah massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim untuk menindak tegas salah satu anggota dewan yang diduga melanggar etika dalam pernyataannya di media sosial.
Ketua Koordinator APPK, Zukhrizal Irbhani, mengatakan mereka merasa prihatin terhadap perilaku pejabat publik yang dinilai kurang menjaga etika berkomunikasi di ruang publik.
“Kami dari APPK melaporkan anggota dewan yang kami duga melanggar etika dalam komunikasi publiknya kepada Badan Kehormatan,” ucap Zukhrizal.
Ia menjelaskan, laporan itu didasari beredarnya sebuah video dan berbagai komentar di media sosial.
“Kami melaporkan terkait di media sosial video dan komentar yang beredar, saya nggak hafal kalimat lengkapnya cuma kawan-kawan bisa lihat yang pasti ada diksi-diksi tertentu yang berpotensi menyinggung masyarakat Kaltim,” sambungnya.
Menurut Zukhrizal, pernyataan yang beredar di dunia maya itu berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat yang multikultural seperti Kalimantan Timur.
Ia menegaskan, siapa pun yang berkontribusi untuk pembangunan daerah berhak dianggap bagian dari Kaltim. “Semua yang berkontribusi di Kalimantan Timur adalah bagian dari Kaltim itu sendiri,” ujarnya.
Kala itu Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menerima langsung audiensi dari perwakilan massa aksi di ruangannya. Ia menyebut pihaknya telah menerima laporan resmi dari APPK dan segera menindaklanjutinya.
“Saya tidak mau berspekulasi. Kami akan klarifikasi yang bersangkutan dulu dan kita akan pelajari dulu kemudian kita akan bekerja secara objektif,” tegas Subandi. (ADV/ Lrs)















