PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti kebijakan pembagian kuota haji yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Ia menilai, panjangnya daftar tunggu haji di sejumlah daerah seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan besaran kuota.
Penentuan kuota tahun ini untuk pertama kalinya menggunakan rumus proporsional berbasis daftar tunggu jamaah, sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2025.
Total kuota haji nasional ditetapkan sebanyak 221 ribu jamaah, terdiri atas 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (delapan persen).
Menurut Agusriansyah, antusiasme masyarakat Kalimantan Timur untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat dari tahun ke tahun.
Akibatnya, masa tunggu di beberapa daerah menjadi sangat panjang. Kondisi ini, kata dia, semestinya direspons dengan penambahan kuota yang disesuaikan dengan jumlah pendaftar di masing-masing wilayah.
“Kalau pendaftarnya banyak dan masa tunggunya panjang, logikanya kuota juga harus ditambah agar lebih berkeadilan,” ujarnya, Rabu.
Ia mencontohkan perbedaan mencolok antara daerah satu dengan lainnya.
Dalam pengamatannya, Kabupaten Kutai Kartanegara mengalami penurunan kuota yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, ada daerah lain yang justru memperoleh tambahan kuota. Agusriansyah menegaskan, DPRD belum menerima data lengkap terkait dasar pengambilan kebijakan tersebut.
“Di Kukar itu sebelumnya kuotanya bisa 400-an, sekarang turun menjadi sekitar 100-an. Ini tentu perlu penjelasan yang transparan,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut, termasuk alasan Balikpapan mendapatkan tambahan kuota.
Menurutnya, jika memang jumlah pendaftar di suatu daerah mencapai ribuan, maka penambahan kuota masih bisa dipahami secara rasional.
“Prinsipnya kebijakan kuota haji harus profesional dan proporsional, mengikuti jumlah pendaftar, bukan faktor lain,” tegas Agusriansyah.
Ia mengingatkan agar tidak ada praktik diskriminatif atau kepentingan tertentu dalam penentuan kuota. Hal itu dikhawatirkan dapat merugikan jemaah yang seharusnya sudah masuk daftar keberangkatan.
DPRD Kaltim, lanjutnya, akan mendorong evaluasi kebijakan agar pembagian kuota benar-benar berbasis data dan rasa keadilan.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah menunggu puluhan tahun justru tertunda karena kebijakan yang tidak jelas,” katanya.
Tahun 2026 kuota haji provinsi Kalimantan Timur bertambah. Tahun 2025 Kaltim mendapat jatah sekitar 2.586 jamaah, tahun depan naik, jatahnya jadi 3.189 jamaah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kaltim, Mukhlis Hasan, menyebut kuota haji bagi Kalimantan Timur tahun 2026 meningkat menjadi 3.189 jamaah. Jumlah ini naik sekitar 500 hingga 600 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kuota tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ini tentu kabar baik bagi masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Dengan bertambahnya kuota, masa tunggu keberangkatan haji bagi masyarakat Kaltim yang sebelumnya mencapai 35–40 tahun, kini diperkirakan berkurang menjadi sekitar 26 tahun.
Selain itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) juga mengalami penyesuaian. Mukhlis menyebut biaya turun sekitar Rp1 juta, dari semula Rp55 juta menjadi Rp54 juta.
“Meski tidak besar, penurunan ini dapat meringankan beban calon jamaah,” tuturnya.
Dibanding tahun lalu, jatah kouta haji Kaltim bertambah 603 jamaah. Kaltim bersama sembilan provinsi lain mendapat tambahan kuota untuk tahun depan.
Kementerian Haji dan Umrah secara resmi mengumumkan pembagian kuota haji 1447 H/2026 M untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Dari jumlah itu, kuota jamaah reguler dibagi ke seluruh provinsi berdasarkan proporsi jumlah pendaftar yang telah terdaftar dalam sistem Siskohat Kementerian Agama per 16 September 2025. (ADV/ Hpn)


















