PORTALBALIKPAPAN.COM – Polresta Balikpapan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang penjaga toko bernama Valentino Prawira (19) yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Terduga pelaku berinisial M (61), seorang pria lanjut usia yang diketahui memiliki toko bersebelahan dengan lokasi korban bekerja.
Pelaku berhasil diamankan polisi tidak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna menjelaskan, peristiwa pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban akibat persoalan transaksi di toko.
“Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat membeli rokok di toko korban. Namun ia membatalkan pembelian karena merasa harga terlalu mahal. Respons korban saat itu membuat pelaku tersinggung,” ujar Zeska dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Zeska menerangkan, pada hari kejadian pelaku kembali mendatangi toko korban dengan tujuan membeli pengharum pakaian. Perselisihan kembali terjadi lantaran perbedaan harga.
Pelaku kemudian meninggalkan toko dengan alasan hendak mengambil uang, namun justru menuju rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dapur.
“Pelaku kembali ke toko dan berpura-pura hendak membayar di kasir. Saat korban lengah, tangan kiri korban dipegang, lalu pelaku menusuk bagian perut korban menggunakan tangan kanannya,” kata Zeska.
Korban yang mengalami luka parah sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang toko. Namun pelaku terus mengejar dan melakukan penikaman berulang kali hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut kanan yang merobek pembuluh nadi utama sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 13 luka di tubuh korban, terdiri dari tujuh luka tusuk, tiga luka iris, dan tiga luka lecet.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian yang kemudian diperjelas menggunakan teknologi digital. Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun kami menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan, termasuk pakaian dan topi yang dibuang di tong sampah dapur rumah pelaku,” ujar Zeska.
Selain itu, polisi turut mengamankan sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter yang digunakan untuk menusuk korban. Pisau tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah payung. Barang bukti lain yang diamankan berupa kaus putih bernoda darah serta topi abu-abu bertuliskan ‘Rusty’.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana sebagai pasal utama, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal alternatif.
Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (mhd)















