PORTALBALIKPAPAN.COM – Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kemerdekaan yang berujung pada meninggalnya seorang anak berusia tujuh tahun di Sangatta, Kutai Timur. Pelaku berinisial M (32) ditangkap kurang dari dua hari setelah laporan kehilangan korban diterima polisi.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur dalam menindaklanjuti laporan orang tua korban yang dibuat pada 2 Juni 2026.
Menurut Endar, kasus bermula ketika korban tidak pulang setelah bermain di sekitar rumahnya pada 1 Juni 2026. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (2/6/2026) malam di kawasan Balikpapan Barat. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan korban dan langsung melakukan pencarian di sejumlah lokasi di Sangatta.
Namun, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (3/6/2026) di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
“Alhamdulillah dalam waktu tidak terlalu lama, teman-teman dari Polres Kutai Timur dan dari Polda Kaltim berhasil mengungkap peristiwa ini,” kata Endar saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Kapolda menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku memiliki motif ekonomi. Pelaku diduga mengetahui kondisi keluarga korban dan berupaya meminta uang tebusan kepada orang tua korban setelah membawa anak tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket dan helm ojek online, serta kardus berisi pesan ancaman yang digunakan untuk meminta tebusan kepada keluarga korban.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat mati lemas setelah saluran pernapasannya kemasukan air. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, dan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku akan diproses secara tegas dengan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban serta masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Endar.
Kapolda juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Ia meminta warga segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
Menurut Endar, setiap tindak pidana yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak-anak, akan menjadi perhatian serius kepolisian dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (mhd)















