PORTALBALIKPAPAN.COM – Menjelang perayaan malam Tahun Baru 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengeluarkan larangan tegas terhadap penggunaan kembang api jenis suar.
Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, dilansir dari kaltimedia.com, mengingatkan, bahwa kembang api jenis ini sangat berbahaya karena berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan padat penduduk.
“Kami sangat melarang penggunaannya karena ini sangat berbahaya,” ujar Usman dalam keterangannya baru-baru ini. Ia menjelaskan, serpihan suar yang belum padam saat jatuh dapat memicu kebakaran di area permukiman warga.
Selain itu, pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan yang masih berlangsung menambah urgensi larangan ini.
“Tentu penggunaan kembang api jenis tersebut sangat berbahaya, maka kami melarang keras penggunaannya,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya antisipasi, BPBD akan mengerahkan 250 personel untuk patroli intensif selama periode Natal dan Tahun Baru.
Mereka akan bekerja 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPBD yang tersebar di Balikpapan, bersama dengan tim gabungan dari Basarnas, TNI/Polri, dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP).
Tim ini juga akan fokus mengawasi kawasan-kawasan ramai seperti pantai yang sering menjadi lokasi perayaan malam pergantian tahun. Usman turut mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan kembang api jenis lain demi keselamatan bersama.
Dengan langkah-langkah preventif ini, BPBD berharap masyarakat dapat menikmati perayaan tahun baru dengan aman dan tanpa insiden yang merugikan. (imm)