PORTALBALIKPAPAN.COM – Seorang pria berinisial AW, yang diketahui merupakan bapak dari tiga anak, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 17.20 WITA di kawasan Jalan Wiluyo Puspoyudo, Klandasan Ulu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangjut Danjaya, SH, didampingi Wakasat AKP Safarudin, SH, serta Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap Ipda Sangidun.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan AW beserta barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok bekas. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu seberat bruto 25,51 gram, satu unit handphone Oppo A54 warna biru, dan satu kotak rokok bekas.
AW mengakui bahwa dirinya memperoleh sabu dari seseorang melalui sistem jejak atau penempatan tanpa tatap muka. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kembali kepada orang suruhan yang ditugaskan mengambilnya.
“Atas perbuatan pelaku, saat ini bapak tiga anak ini telah melawan dan melanggar undang-undang yang berlaku serta terancam kurungan penjara. Unit Satresnarkoba sedang mendalami kasus ini dan menyelesaikan proses pemberkasan terduga tersangka,” tambah Ipda Sangidun.
Ia juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan dan menyerukan komitmen bersama dalam memerangi peredarannya.
“Atas terungkapnya pelaku tindak narkoba, kembali terselamatkan warga masyarakat dari korban narkoba, yang dapat merusak masa depan mereka. Mari kita tetap komitmen untuk membasmi peredaran barang terlarang yang ada di Kota Balikpapan serta Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. (mhd)