PORTALBALIKPAPAN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim menggelar kegiatan sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor pada Selasa pagi (5/12/2023).
Kegiatan yang bertempat di rumah jabatan Wakil Walikota Balikpapan ini diikuti oleh seluruh Camat dan Lurah yang ada di Balikpapan serta beberapa perwakilan pimpinan perusahaan.
“Kami mensosialisasikan, ada program diskon pajak. Kalau misalnya jatuh tempo 61 hari kedepan maka membayar pajaknya kita berikan 10 persen,” kata Kepala Bapenda Kaltim, Dra. Hj. Ismiati, M.Si
Ismiati melanjutkan, apabila membayar pajak kendaraan 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebesar 5 %. Jika membayar 0 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo maka akan mendapatkan diskon 2 %.
Selain itu Bapenda juga akan memberikan bebas denda sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang masih ada tunggakan pajak, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Ismiati melanjutkan, dengan banyaknya kendaraan yang bernomor polisi luar Kaltim, pihaknya mengimbau dengan adanya program relaksasi bebas bea baliknama kepemilikan kedua, untuk bisa dibalik nama menjadi plat nomor Kaltim.
“Kita tahu bahwa infrastruktur jalan kita itu dinikmati, seharusnya oleh plat KT,” jelasnya.
Begitu juga dengan kuota BBM yang ada ini, menurut Ismiati, seharusnya dinikmati oleh kendaraan plat nomor Kaltim.
“Kita menghimbau masyarakat wilayah Kaltim Balikpapan secara khusus yang kendaraannya belum berplat KT supaya bisa memanfaatkan program ini,” harapnya.
Selain itu, tahun ini Bapenda menyiapkan hadiah sebesar 5 milyar bagi wajib pajak, yang nantinya akan diundi pada tahun depan. Wajib pajak bisa ikut program undian dengan syarat pajak kendaraan tahun 2023 telah dilunasi. (mhd)