PORTALBALIKPAPAN.com – Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur bersinergi dan sepakat untuk memberikan relaksasi, keringanan, kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
Serta solusi dalam menjawab implementasi penerapan pasal 74 UU 22 Tahun 2009 dalam hal penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor yang tidak melakukan pelunasan kewajiban pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Hanya berlaku sampai dengan Tanggal 27 September 2023.
Ayok mari Segera ke Samsat dan Manfaatkan kesempatan yang baik ini :
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan Seterusnya
- Pembayaran PKB Tepat waktu di berikan Diskon 2%
- Pajak Kendaraan Bermotor Yang Menunggak 2 Tahun di berikan Diskon 10%
- Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 3 Tahun diberikan Diskon 20%
- Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 4 Tahun diberikan Diskon 30%
- Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 5 Tahun diberikan Diskon 40%
- Bebas Pajak Progresif Bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya (Tidak termasuk PNBP)
Manfaatkan segera dan Terimakasih kepada masyarakat Kalimantan Timur yang telah membayarkan pajak kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan di Kalimantan Timur.
Salam Sinergi Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur, Nasjwin, Amd.IP, SE, AAAI-K,CPC., Dirlantas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H dan Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, Dra. Hj. Ismiati, M.Si.
(*)