PORTALBALIKPAPAN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menggelar razia pajak kendaraan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja di Jalan Tjutjup Suparna, halaman Sport Center Balikpapan Baru pada Jumat (17/11/2023) pagi.
Razia ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan keselamatan dalam berkendara.
Kepala UPTD PPRD Bapenda Balikpapan, Said Achmad Cyrus Halib, mengatakan, dalam hal pembayaran PKB, masih banyak masyarakat yang belum patuh dengan kewajibannya.
“Hal ini bisa terlihat dari banyaknya tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Said Achmad usai pelaksanaan razia.
Adapun hasil pemeriksaan ada 697 unit kendaraan bermotor, dengan rincian roda 2 sebanyak 557 unit dan roda 4 sebanyak 140 unit.
“Kendaraan bermotor Kaltim terdata sebanyak 57 unit, 50 unit roda 2, roda 4 sebanyak 7 unit. Kendaraan bermotor luar daerah terdata total 7 unit, 3 unit roda 2 dan roda 4 sebanyak 4 unit,” jelasnya.
Said menambahkan dari hasil kegiatan razia tersebut sebanyak 15 unit roda 2 telah membayar pajaknya melalui Samsat bis keliling dengan jumlah yang didapat Rp 4.700.000.
“Yang membayar pada saat ini kita siapkan ada bis keliling kami, kami juga sarankan untuk ke Samsat yang terdekat daripada mereka,” imbuhnya.
Said menambahkan, sebagai insentif, program Pemutihan atau Relaksasi Pajak berlangsung hingga 28 Desember 2023 mendatang.
Adapun tujuh poin pemutihan meliputi pembebasan denda PKB dan BBNKB, diskon bagi pembayaran tepat waktu, dan diskon bagi penunggak pajak dengan durasi tertentu. (mhd)