PORTALBALIKPAPAN.COM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025, termasuk penangkapan seorang residivis pengedar sabu di kawasan Apartemen Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto dalam rilis pers di Green Valley, Selasa (10/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 20.00 WITA.
Petugas mengamankan tersangka berinisial SE (39), seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas pada September 2024.
“Tersangka diamankan di Blok B17 Apartemen Green Valley dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 281 gram, dua bundel plastik klip, timbangan digital, sendok takar, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kombes Anton.
Menurut hasil interogasi, tersangka memesan sabu dari jaringan lama yang dikenalnya sejak 2020 di Samarinda. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka langsung.
Barang dititipkan di suatu lokasi, dan komunikasi dilakukan lewat aplikasi pesan singkat. Tersangka bahkan menyewa apartemen khusus selama 10 hari untuk mempermudah transaksi.
Selain kasus tersebut, selama Mei hingga awal Juni 2025, Polresta Balikpapan mencatat lima pengungkapan lain dengan total barang bukti 1.284,91 gram sabu, senilai lebih dari Rp2 miliar. Tak hanya sabu, petugas juga menyita ganja seberat 24,61 gram (senilai Rp7,3 juta) dan ekstasi 23,81 gram (senilai sekitar Rp43 juta).
“Kami juga mohon doanya masyarakat Balikpapan supaya kita bisa bongkar sampai ke atas-atasnya,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Balikpapan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (mhd)