PORTALBALIKPAPAN.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan yang dilaksanakan Selasa, (7/10/2025) ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta menjaga penerimaan negara dari praktik perdagangan ilegal.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan periode 2023 hingga 2025, dengan rincian 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 3.880 item barang larangan dan pembatasan.
Total nilai barang mencapai Rp1,19 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp998 juta.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan keputusan Kepala KPKNL Balikpapan atas nama Menteri Keuangan dan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 178/PMK.04/2019 serta PMK Nomor 150 Tahun 2023.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, mencerminkan tanggung jawab Bea Cukai dalam pengelolaan aset negara yang berasal dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kalbagtim juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait peredaran barang kena cukai seperti rokok, MMEA, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Selain tindakan tegas terhadap pelanggaran, Bea Cukai Kalbagtim terus memperkuat edukasi publik melalui berbagai media agar masyarakat memahami bahaya serta dampak negatif dari peredaran barang ilegal terhadap perekonomian dan kesejahteraan bersama.
Langkah ini menegaskan peran Bea Cukai sebagai Community Protector, yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga melindungi masyarakat dan keuangan negara dari ancaman peredaran barang ilegal.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai,” tegas Santi. (mhd)




















