PORTALBALIKPAPAN.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di Balikpapan, pada awal tahun 2024 ini.
Dalam keterangan yang disampaikan Kepala BNNK Balikpapan Risnoto didampingi Kepala Bea Cukai Balikpapan Awan Jogyantoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman.
Menurut informasi ganja tersebut dikirim dari Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung menuju Balikpapan. Selanjutnya dibentuklah tim gabungan untuk mendalami informasi tersebut.
“Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif,” jelas Risnoto Kamis (4/1/2024), di kantor BNNK.
Dari tim gabungan, akhirnya pada Senin (1/1/2024) bertempat di salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial WL (34).
Selanjutnya tersangka diamankan sesaat setelah menerima paket berukuruan sedang yang berisi 2 bungkus plastik hitam yang masing-masing didalamnya diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total netto 1.960 gram.
“Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, WL mengaku bahwa dirinya mengetahui bahwa paket barang yang diambil tersebut berisi ganja yang dikirimkan dari Kota Pangkal Pinang, yang dipesan oleh seseorang berinisial PL,” bebernya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus untuk mencari PL dan menetapkan yang bersangkutan menjadi daftar pencarian orang (DPO) BNNK.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dirinya telah dua kali mendatangkan ganja ke Balikpapan. Tersangka WL sendiri berperan sebagai perantara sekaligus yang akan mengedarkan barang tersebut.
“Sementara peran PL (DPO) adalah sebagai pengendali dan pemesan barang tersebut,” jelas Risnoto.

Berdasarkan pengakuan tersangka juga didapatkan informasi bahwa barang tersebut rencananya akan dikemas kembali dalam bentuk paketan berukuran kecil dan akan diedarkan.
“Kepada tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Maksimal 20 tahun,” tegasnya. (MHD)