PORTALBALIKPAPAN.COM – Kebijakan Bantuan Keuangan Khusus Desa atau Bankeukusdes di Kutai Timur, yang mencapai Rp250 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT), dinilai sebagai langkah strategis memperkuat pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah, menilai RT sebagai garda terdepan yang paling memahami denyut persoalan warga.
Mulai kebutuhan lingkungan hingga aspirasi sosial masyarakat setempat.
Untuk itu, menurutnya, tujuan awal kebijakan ini patut diapresiasi karena memberikan ruang bagi RT untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai kondisi riil di lapangan.
Dengan dukungan anggaran yang memadai, RT diharapkan mampu bergerak lebih cepat dan responsif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kecil yang selama ini kerap terabaikan.
“RT adalah unsur pemerintahan terkecil yang paling tahu kondisi wilayahnya, permasalahan warganya, dan apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujarnya, siang tadi.
Namun demikian, Syarifatul menegaskan bahwa besarnya dana yang digelontorkan harus diimbangi dengan pengaturan yang jelas dan disiplin pelaksanaan yang kuat.
Tanpa standar operasional prosedur yang tegas, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat akar rumput.
“Penggunaan dana ini harus dibatasi dengan SOP yang jelas, apakah untuk pekerjaan fisik skala kecil, seperti drainase dan fasilitas lingkungan, atau untuk kegiatan pendukung seperti musyawarah warga,” katanya.
Ia juga menyoroti besaran dana Rp250 juta per RT yang dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan daerah lain di Kalimantan Timur, seperti Kabupaten Berau.
Kondisi ini, menurutnya, menuntut adanya evaluasi berkala agar tujuan kebijakan benar-benar tercapai dan dana publik tidak disalahgunakan.
“Untuk Kutai Timur, angkanya tergolong besar, sehingga evaluasi rutin sangat penting untuk memastikan masalah di tingkat RT benar-benar teratasi,” tandasnya.
Lebih jauh, Syarifatul mengingatkan bahwa penyimpangan penggunaan dana bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berisiko menyeret aparat RT ke persoalan hukum.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat pembinaan, pengawasan, serta memberikan peringatan dini jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kebijakan ini harus dijaga agar tetap pada tujuan awalnya, yakni membantu masyarakat, bukan malah menjadi beban hukum bagi RT,” sebutnya.
DPRD Kaltim berharap dana RT di Kutai Timur benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, memperkuat partisipasi warga, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan berdaya.
Dengan rambu-rambu yang jelas dan pengawasan yang konsisten, kebijakan ini dinilai dapat menjadi contoh tata kelola dana publik yang berpihak langsung kepada rakyat. (ADV/ Lrs)


















