PORTALBALIKPAPAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan membongkar deretan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) berjenis kuliner yang bertempat di kawasan Pasar Kladasan.
Pembongkaran lapak dilakukan sebagai tindak lanjut atas sengketa hukum antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan pihak ahli waris.
“Sudah saya sampaikan dengan pihak ahli waris sesuai dengan hasil rapat Forkopimda pada hari Rabu, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengajukan pengukuran aset pemerintah kota yang ada di sana,” beber Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, Senin (19/06/2023).
Lanjut Zulkifli, bahwa pada pekan ini akan diusahakan terlaksananya pengukuran yang ditindak lanjut dengan penetrasi terhadap keberadaan lapak maupun PKL, karena dianggap keberadaannya tidak memiliki izin yang tidak termasuk bangunan pasar.
“Insya Allah diusahakan minggu depan sudah bisa dilaksanakan pengukuran. Hal itulah yang kemudian kami sampaikan ke lapangan kemarin,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Perdagangan, bahwa terdapat beberapa lapak PKL yang berada di wilayah tersebut dan bukan bagian dari Dinas Perdagangan. (Muhammad Taufik)