PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan sikap tegasnya terkait maraknya praktik prostitusi ilegal yang kembali mencuat di beberapa titik di Samarinda.
Seperti di Loa Hui, Loa Janan dan Solong, Sungai Pinang. Ia meminta Satpol PP dan instansi terkait bergerak cepat tanpa kompromi untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Subandi mengingatkan bahwa praktik-praktik yang pernah terjadi sebelumnya—yang dikenal sebagai telah dinyatakan ilegal sejak ditutup bertahun-tahun lalu.
“Setelah ditutup, seharusnya tidak ada lagi kegiatan seperti itu. Semua yang ilegal harus diakhiri,” tegasnya.
Subandi menyebut bahwa DPRD Kaltim siap mendorong langkah konkret penegakan aturan.
Ia menilai Satpol PP harus menjalin koordinasi erat dengan pemerintah kota untuk memastikan lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat prostitusi segera ditutup.
“Kalau salah, ya tutup. Tutup permanen. Itu instruksi menteri waktu itu, dan itu sudah jelas,” ujarnya.
Selain bertentangan dengan hukum dan norma agama, ia menyoroti faktor lingkungan sekitar yang semakin memprihatinkan.
Subandi menilai keberadaan praktik prostitusi di kawasan yang dekat dengan fasilitas pendidikan sangat meresahkan.
“Kasihan anak-anak kita yang setiap hari melintas. Ini meninggalkan kesan buruk. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.
Terkait kabar bahwa sebagian pekerja berasal dari luar pulau, ia menyatakan bahwa kedatangan warga dari daerah mana pun tidak bisa dilarang selama mereka warga negara Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalannya bukan soal asal daerah, melainkan aktivitas ilegal yang mereka lakukan.
“Selama dia WNI, dia berhak datang ke Samarinda. Tapi kalau kedatangannya untuk melakukan kegiatan ilegal, itu tanggung jawab moral kita untuk menyuarakan dan menindaknya,” katanya. (ADV/ Hpn)















