PORTALBALIKPAPAN.COM – Dewan Balikpapan, melakukan kajian naskah akademik Perda bersama dua universitas di Pulau Jawa. Yakni Universitas Brawijaya dan Uiversitas Negeri Malang.
Kajian itu dikemas dalam rangkaian Focus Group Discussion, yang dibuka Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh. FGD digelar dua hari, sejak 20-21 Juli 2023, di Hotel Gran Senyiur.
FGD tersebut membahas kajian dan naskah akademik yang dibutuhkan dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan.
Menurut Abdulloh, hal itu untuk menjawab kebutuhan warga Balikpapan.
Abdulloh berujar sesuai amanah PP Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 5 disebutkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari DPRD atau kepala daerah yang diperjelas dengan naskah akademik.
“Maka, kaki bekerja sama dengan Universitas Negeri Malang untuk menyusun masing-masing dua kajian akademik dan naskah akademik,” jelas Abdulloh, Kamis (20/7/2023).
Ia menjelaskan, kajian akademik itu terkait pengembangan ekonomi Balikpapan menuju kota ikon berada IKN Nusantara.
Raperda itu diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Balikpapan.
“Kedua, kajian akademik terkait potensi pengembangan wisata bahari Balikpapan, usulan Komisi II,” terang Abdulloh.
Ia memaparkan, kerja sama itu turut membahas naskah penjelasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan, usulan Bapemperda DPRD.
Selanjutnya, naskah akademik Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang merupakan usulan Komisi II.
“DPRD Kota Balikpapan juga bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang untuk menyusun empat naskah akademik,” jelasnya.
Abdulloh merinci, pertama, naskah akademik Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2019, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, usulan Komisi III
Kedua, naskah akademik Raperda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, usulan Komisi I DPRD Kota Balikpapan.
Ketiga, naskah akademik Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan Kota Balikpapan, usulan dari Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.
Keempat, naskah akademik Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren, usulan Bapemperda.
Ia berharap peran aktif seluruh pihak yang terlibat dan berkaitan langsung dengan tema kajian akademik yang dibahas.
Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan warga Balikpapan. (Bkr)