PORTALBALIKPAPAN.COM, Samarinda – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025 dalam rapat yang digelar di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Senin (9/12/2024).
Penetapan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. UMSP 2025 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Adapun besaran UMSP Kalimantan Timur 2025 adalah sebagai berikut:
Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Sementara itu, UMP Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,7.
Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur untuk segera disahkan.
Koordinator Dewan Pengupahan Kalimantan Timur dari unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan bahwa proses perundingan berjalan cukup panjang. Rapat yang dimulai pukul 09.30 pagi baru selesai sekitar pukul 15.00 sore.
“Pembahasan ini sangat penting karena menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja, sehingga membutuhkan pemikiran yang detail dan solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujar Slamet.
Slamet menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 6,5% pada UMP telah diputuskan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya. Ia berharap kenaikan ini tidak berdampak negatif pada operasional perusahaan.
“Mudah-mudahan dengan telah diputuskannya UMP sebesar 6,5% ini tidak menghambat operasional perusahaan. artinya tidak menimbulkan PHK di perusahaan-perusahaan,” katanya.
“Sebaiknya kalau perusahaan tidak mampu menerapkan UMP 2025 bisa dikasih kesempatan mengajukan penangguhan tentunya prosesnya melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja),” imbuh Slamet.
“Karena memang keputusan besaran 6,5% ini sudah diputuskan oleh presiden dengan pertimbangan-pertimbangan termasuk inflasi pertumbuhan ekonomi, alpha dan sebagainya,” kata Slamet lagi.
Penetapan UMSP tahun ini menjadi momen penting setelah beberapa tahun tidak dilakukan. Slamet menambahkan bahwa perundingan untuk UMSP melibatkan berbagai pertimbangan, dan keputusan yang diambil dianggap adil untuk sektor-sektor strategis di Kalimantan Timur.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kalimantan Timur. (*/imm/apindokaltim.com)